Update Kasus Pembunuhan Brigadir J
Di Hadapan DPR, Kapolri Bongkar Janji Ferdy Sambo Hentikan Kasus, Bharada E Akhirnya Buka-bukaan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memenuhi undangan DPR membahas perkembangan kasus Brigadir J
TRIBUN-MEDAN.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memenuhi undangan DPR membahas perkembangan kasus Brigadir J yang hingga kini sudah ditetapkan 5 orang jadi tersangka.
Kelima tersangka tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Di hadapan anggota DPR, Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Bharada E melihat Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J terkapar bersimbah darah di depan Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Datangi Gedung DPR, Bahas Kasus Terkini Brigadir J, Isu Konsorsium 303
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolri Listyo Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
"Saat itu saudara Richard menyampaikan bahwa melihat almarhum Yoshua terkapar bersimbah darah dan saudara FS berdiri di depan memegang senjata," kata Sigit.
Sigit menuturkan bahwa Ferdy Sambo menyerahkan senjata api miliknya kepada Bharada E.
Baca juga: Pesan Penting Ferdy Sambo dari dalam Penjara untuk Anak-anaknya yang Bercita-cita Jadi Polisi
Lalu, dia meminta Bharada E turut menembak Brigadir J dalam insiden berdarah tersebut.
Menurutnya, pengakuan Bharada E memang kerap berubah-berubah saat diperiksa penyidik Polri.
Sebab, kata Sigit, Bharada E dijanjikan Ferdy Sambo bahwa kasus penembakan itu dihentikan penyidikannya.
"Kita tanyakan kenapa yang bersangkutan berubah ternyata pada saat itu saudara Richard mendapatkan janji dari saudara MS untuk membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi. Namun faktanya rica tetap menjadi tersangka," ungkapnya.
Atas dasar itu, Sigit menururkan bahwa Bharada E kemudian bersedia kepada penyidik Polri untuk berbicara jujur mengenai kasus tersebut.
Sebaliknya, dia meminta tak dipertemukan oleh Ferdy Sambo selama pemeriksaan.
"Richard diminta dipersiapkan pengacara baru tidak mau dipertemukan oleh saudara FS," pungkasnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap ada sebanyak 97 personel Polri yang telah dilakukan pemeriksaan kode detik dan internal Polri terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Dari pemeriksaan tersebut, Listyo menyebut sebanyak 35 personel melakukan pelanggaran kode etik profesi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/YouTube-Kompas-TV-Kapolri-Jenderal-Listyo-Sigit-Prabowo.jpg)