Berita Sumut

Biaya Pilpanag Simalungun Dibahas di P-APBD 2022, Jabatan 245 Kades Sementara Diamanahkan Kepada ASN

Sebanyak 245 jabatan kepala desa atau pangulu nagori di Kabupaten Simalungun saat ini dipimpin masing-masing oleh seorang Penjabat (Pj).

Penulis: Alija Magribi |
HO/Tribun Medan
Penyerahan SK Penjabat (PJ) Pangulu Nagori (Setingkat Kepala Desa) kepada 245 ASN oleh Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga demi mengisi kekosongan jabatan yang lowong, lantaran Pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag) tahun 2022 ini belum dilaksanakan.  

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Sebanyak 245 jabatan kepala desa atau pangulu nagori di Kabupaten Simalungun saat ini dipimpin masing-masing oleh seorang Penjabat (Pj).

Hal itu dilakukan demi mengisi kekosongan jabatan yang lowong lantaran Pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag) tahun 2022 ini belum dilaksanakan. 

Penunjukkan Pj sendiri dilakukan oleh Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga dengan menyelenggarakan pelantikan Pj Pangulu di halaman SMP Negeri 1 Raya, Pamatang Raya, Sumut, Rabu (17/8/2022) pekan lalu. 

Baca juga: Sejumlah Pangulu di Kabupaten Simalungun Tak Gajian Selama 4 Bulan

Staf Ahli Pemerintahan dan Kesra Bupati Simalungun, Resman Saragih menyampaikan, pelantikan dilaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Simalungun No 188.45/14902/27.3/2022.

Jabatan Pj akan diemban sampai terpilihnya dilaksanakan sampai proses Pilpanag selesai.

“Di dalam surat itu kan, jabatan Kepala Desa/Pangulu Nagori bisa ditinjau kembali bila ada perubahan,” kata Resman yang dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (24/8/2022) siang. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Jonni Saragih menyampaikan, pelantikan ini merupakan langkah Pemkab Simalungun dalam mengisi kekosongan jabatan pangulu periode 2016-2022 sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Seiring dengan diserahkannya jabatan kepala desa kepada ASN tersebut, Pemkab Simalungun dan DPRD Simalungun tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) untuk bisa menyelenggarakan Pilpanag tahun 2022 ini. 

“Tahapan kita berikutnya adalah pembahasan dan pembiayaan di Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 (yang berlangsung) di Bulan September 2022 nanti,” kata Jonni.

Diketahui sebelumnya, molornya pelaksanaan Pilpanag Kabupaten Simalungun tahun 2022 ini dikarenakan biaya yang ditampung dalam anggaran pelaksanaan kurang. 

Dana yang ditampung untuk menyelenggarakan Pilpanag 248 Nagori/desa pada APBD Simalungun Tahun Anggaran 2022 hanya sebesar Rp 1,42 miliar.

Sementara estimasi anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 18 miliar. 

Pj Kepala Desa Dibatasi Hak dan Tanggung Jawab

Dalam melaksanakan tugas, wewenang, hak dan kewajiban, bupati menyampaikan, penjabat Pangulu juga dibatasi dengan larangan-larangan yang pada akhirnya dapat dikenai sanksi administratif dan dapat diberhentikan sesuai dengan ketentuan dan perundangan undangan yang berlaku.

“Untuk itu diminta kepada saudara agar benar benar menguasai tugas pokok dan fungsi serta memberdayakan semua stakeholder yang ada di Nagori,” pinta Bupati, Rabu (17/8/2022).

Baca juga: Bawaslu Panggil Enam Pangulu Nagori Terkait Ajakan Memilih Paslon Kepala Daerah Simalungun

Disampaikan Bupati, keseriusan pemerintah dalam mengubah paradigma ‘Nagori Membangun’, ditunjukkan dengan perubahan di daerahnya masing-masing guna mewujudkan pelayanan yang lebih baik dan lebih maju.

Untuk kepada penjabat pangulu, Bupati meminta agar menjaga kepercayaan masyarakat dengan sebaik-baiknya, bekerja dengan sepenuh hati dan ikhlas dalam memimpin dan melayani masyarakat Nagori.

“Perlu kami ingatkan kembali bahwa pangulu adalah ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Untuk itu pangulu dituntut untuk memiliki pengetahuan yang lebih sehingga mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat,” kata Bupati.

Selanjutnya Bupati mengatakan bahwa pangulu berada di posisi strategis dalam penyelenggaraan otonomi daerah Dengan dilantiknya saudara sebagai penjabat Pengulu, maka tugas dan tanggungjawab bertambah, selain para Pangulu sebagai ASN jabatan masing-masing.

Dalam kesempatan itu, Bupati menegaskan beberapa hal kepada para penjabat pangulu, yakni kuasai data dan potensi wilayah Nagori, gerakkan dan tumbuh kembangkan terus gerakkan marharoan bolon sampai ke tingkat Huta/dusun, intensifikasi dan ekstensifikasi pendataan daerah maupun Nagori.

“Bermitra lah dengan Maujana Nagori untuk kemajuan dan pembangunan Nagori, Laksanakan anggaran dana desa dengan baik dan transparan serta hindari korupsi,” kata Bupati.

Bupati juga meminta kepada para Pj Pangulu agar memperhatikan dan melayani pembuatan SKT, PBB dan lainnya dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Disamping itu, Bupati juga berharap kepada para penjabat pangulu untuk memberdayakan TP PKK agar perempuan di Nagori mengambil peran dalam mengambil kebijakan pemerintahan Nagori.

“Jangan lupa untuk selalu berkonsultasi dengan camat bila terdapat permasalahan yang memerlukan petunjuk selanjutnya,” kata Radiapoh.

(alj/tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved