Breaking News

News Video

KPAI: Hentikan Perundungan pada Anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Retno Listyarti mengatakan anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak bersalah dalam kasus tersebut.

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti meminta agar masyarakat menghentikan perundungan dan stigmatisasi terhadap anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Senin (22/8/2022).

Diketahui  Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan tersangka pembunuhan Brigadir J.

Retno Listyarti mengatakan anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak bersalah dalam kasus tersebut.

Sehingga, sudah seharusnya dilindungi dari berbagai bentuk kekerasan baik verbal, fisik, psikis, maupun cyber.

KPAI mengimbau kepada siapa pun agar tidak melakukan perundungan terhadap anak-anak Ferdy Sambo.

Pasalnya, menjadi tidak adil apabila mereka menjadi sasaran bully dengan dalih sanksi sosial dari apa yang dilakukan oleh orangtuanya.

Anak-anak tersebut, kata Retno Listyarti, rentan mendapatkan stigmatisasi atau labelisasi dari perbuatan orangtuanya.

Meskipun anak-anak tersebut tidak bersalah dan tidak bertanggungjawab atas perbuatan kedua orangtuanya.

Menurut Retno, situasi yang dihadapi anak-anak Ferdy Sambo sudah sangat berat melihat kedua orangtuanya terjerat hukum.

Terlebih psikologis anak-anak Ferdy yang cemas dengan keadaan keluarganya.

Retno meminta, agar anak-anak Ferdy tidak mendapat beban berupa perundungan.

Seperti diketahui, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved