Berita Kriminal
Ini Wajah Abang Beradik yang Mencabut Nyawa ASN Pemkab Asahan,Mobil Korban Sempat Dilarikan ke Aceh
Dua orang Abang beradik diringkus oleh pihak kepolisian, setelah menghabisi nyawa seorang ASN Pemkab Asahan bernama Abdul Aziz Rambe.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua orang Abang beradik diringkus oleh pihak kepolisian, setelah menghabisi nyawa seorang ASN Pemkab Asahan bernama Abdul Aziz Rambe.
Kedua pelaku yakni berinsial, KA warga Aceh Barat Daya dan A warga Aceh Selatan.
Para pelaku sempat beberapa pekan melarikan diri, hingga akhirnya dibekuk oleh pihak kepolisian.
Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda, mengatakan kejadian pembunuhan tersebut terjadi, pada Sabtu (23/7/2022) lalu.
Korban dihabisi oleh dua pelaku ini disebuah rumah di kawasan Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, tidak jauh dari lokasi jenazah ditemukan.
Lalu, jenazah korban baru ditemukan pada Selasa (2/8/2022) silam.
"Kejadian itu duga terjadi pada tanggal 23 Juli dan ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada 2 Agustus," sebutnya.
Ia mengatakan, setelah jenazah ditemukan lalu keluarga korban membuat laporkan peristiwa itu ke Polrestabes Medan.
"Lalu kita mendapatkan laporan ini dari keluarga, untuk pelaku berhasil kita ungkap inisialnya KA warga Aceh Barat Daya, dan yang kedua inisial A dari Aceh Selatan," tuturnya.
Valentino mengungkapkan, untuk motif kejadian tersebut merupakan perampok. Dimana, kedua pelaku ini melarikan mobil korban, setelah menghabisinya.
"Sementara motif yang kami dalami adalah keinginan dari para pelaku ini untuk mengambil barang milik korban, yaitu mobil korban," ungkapnya.
Lalu, saat disinggung soal kabar yang beredar bahwa peristiwa pembunuhan tersebut diakibatkan oleh hubungan asmara.
Mantan Dirlantas Polda Sumut ini mengaku, masih akan melakukan pendalaman lagi terkait kabar tersebut.
"Ini motifnya masih kita dalami, sementara yang kita dapat mobil ini dibawa pada saat kejadian itu. Sebelumnya memang mereka saling kenal, makanya terjadi di rumah dekat TKP," ucapnya.
Lebih lanjut, Valentino mengatakan, atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 338 Jo 55 dan 56 dan juga pasal 365 ayat 3 dan 4.