Kerangkeng Milik Bupati Langkat

Hakim dan Jaksa Susuri Kerangkeng Hingga Pabrik Milik Bupati Langkat Nonaktif

Persidangan kasus kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin kembali digelar pada, Selasa (23/8/2022).

Hakim dan Jaksa Susuri Kerangkeng Hingga Pabrik Milik Bupati Langkat Nonaktif

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Persidangan kasus kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin kembali digelar pada, Selasa (23/8/2022).

Agenda persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Halida Rahardhini dan Hakim Anggota Andriansah serta Dicki Irvandi, menggelar sidang dengan turun langsung ke lokasi kerangkeng di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

Amatan wartawan Tribun Medan, begitu tiba dilokasi, Ketua Majelis Hakim, didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukum, langsung menuju ke kerangkeng.

Bahkan ketua majelis hakim memasuki kerangkeng untuk melihat objek-objek perkara yang ada di dalam dakwaan.

Tidak sampai di situ, seperti kolam, kadang ayam, yang berada di depan kerangkeng juga turut disambangi.

Tak ketinggalan juga, ketua majelis hakim, JPU, dan penasehat hukum, menyambangi, rumah dan pabrik kelapa sawit milim Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin.

Selama kegiatan berlangsung, tampak sejumlah personel Polres Langkat dan Brimob bersenjata lengkap, bersiaga dilokasi kerangkeng.

"Kegiatan hari ini adalah pemeriksaan setempat, melihat saja yang mana dimaksud Jaksa Penuntut Umum (JPU) lokus seperti yang disampaikan oleh majelis hakim tadi," ujar Humas PN Stabat, Dicki Irvandi.

Lanjut Dicki, kedatangan ketua majelis hakim hanya ini melihat objek perkara seperti yang mana di dalam dakwaan JPU.

"Objek perkaranya itu yang mana seperti yang ada di dalam dakwaan JPU, tempat kejadian tindak pidananya. Itu saja yang pingin dilihat," ujar Dicki.

"Tadi kita periksa di kereng satu, kereng dua, ke rumah (milik bupati), dan terakhir di pabrik ini. Pemeriksaan setempat ini dari keseluruhan berkas perkara," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, sidang sendiri terbagi tiga perkara dan terdaftar dengan nomor perkara 467/Pid.B/2022/PN Stb, yang melibatkan anak kandung Terbit Rencana PA atas nama Terdakwa Dewa PA, dkk dan 468/Pid.B/2022/PN Stb atas nama Terdakwa Hermanto Sitepu alias atok, dkk serta 469/Pid.B/2022/PN Stb atas nama Terdakwa Terang Ukur Sembiring alias Terang, dkk.

Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Langkat, Kompol Aris Fianto mengakui, guna memberikan rasa aman dan nyaman jalannya sidang dilapangan.

Pihaknya mengerahkan sekitar 60 personil untuk melakukan perngawalan sidang dilapangan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved