Toba Memilih

Tahapan Pemilu 2024, KPU Toba Verifikasi Administrasi 21 Parpol

KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi administrasi data dan kepengurusan parpol berdasarkan dokumen yang diberikan oleh KPU RI.

Penulis: Maurits Pardosi |

TRIBUN-MEDAN.com, TOBA - Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sejumlah partai politik (parpol) mendaftarkan diri ke KPU RI melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Kini parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap akan diverifikasi oleh KPU kabupaten/kota.

KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi administrasi data dan kepengurusan parpol berdasarkan dokumen yang diberikan oleh KPU RI.

"Terkait pendaftaran partai politik, sudah berjalan dan itu melalui KPU RI. Lalu, untuk tugas KPU Kabupaten/ Kota adalah untuk melakukan verifikasi administrasi," ujar komisioner KPU Toba Rantu Pasaribu, Senin (22/8/2022).

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Toba Masih Terus Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih Kabupaten Toba

Diketahui berdasarkan data dari KPU RI ada 24 parpol yang dokumennya sudah dinyatakan lengkap dan terdaftar di aplikasi Sipol

"Untuk parpol, yang kita terima adalah berapa yang diterima KPU RI dan dinyatakan lengkap dan diterima. Memang yang kita terima informasi bahwa sesudah pendaftaran, ada sebanyak 24 partai politik yang diterima," sambungnya.

Namun, dokumen yang diterima KPU Toba dari KPU RI ada sebanyak 21 parpol.

"Yang masuk pada sipol untuk Kabupaten Toba ada sebanyak 21 partai politik. Kita sifatnya menunggu berapa partai politik yang masuk ke KPU RI dan data itu akan muncul di sipol kita," sambungnya.

Selanjutnya, ia menjelaskan soal proses verifikasi administrasi partai politik yang bakal bertarung pada Pemilu 2024 mendatang.

"Mengacu pada keputusan KPU nomor 240 bahwa proses verifikasi administrasi di tingkat kabupaten/kota itu dilakukan pada tanggal 16 hingga 29 Agustus 2022," terangnya.

"Lalu KPU kabupaten menerima data partai politik dan keanggotaannya melalui data yang masuk pada sipol," sambungnya.

"Lalu, sampai hari ini, Senin (22/8/2022), kita melihat di sipol KPU Kabupaten Toba, data dan kepengurusan partai politik yang masuk. Dan pelaksanaannya sudah kita lakukan sejak tanggal 16 hingga hari ini untuk verifikasi administrasi," tambah Rantu.

"Lalu sesuai dengan surat KPU RI nomor 644,ada beberapa point di sana untuk acuan kami bekerja. Pertama, di PKPU 4 pasal 140 ayat 1,jika ada yang teecatut nama terkait partai politik dan pengaduan masyarakat. Masyarakat tentu memberi tanggapan  dan disampaikan ke KPU Kabupaten dan kita akan meneruskannya ke KPU RI melalui KPU Provinsi," jelasnya.

Dalam verifikasi administrasi, pihaknya akan mencocokkan data partai politik dan kepengurusannya yang dikirim KPU RI

"Kedua, masih terkait verifikasi administrasi, partai politik calon pemilu 2024 bahwa yang pertama, verifikasi administrasi untuk memenuhi keanggotaan partai politik diselenggarakan sejak 16 hingga 29 Agustus 2022," sambungnya.

Baca juga: KPU Medan Turut Verifikasi 24 Parpol yang Terdaftar di Sipol, Ini Tugasnya

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved