Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

FAKTA BARU Jari Brigadir J Patah, Dokter Forensik Jawab Hasil Autopsi Ulang, Kuku Dicabut?

Terjawab akhirnya dari hasil autopsi ulang pada tubuh almarhum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Tribun Medan
Hasil autopsi ulang Brigadir J 

TRIBUN-MEDAN.com - Terjawab akhirnya dari hasil autopsi ulang pada tubuh almarhum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kecurigaan keluarga yang menduga Brigadir J disiksa sebelum ditembak mati.

Termasuk dari kuasa kuluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang menyebut keanehan luka, disebut jari patah dan kuku dicabut.

Inilah jawaban dokter forensik yang melakukan autopsi ulang.

Baca juga: DIDESAK Diperiksa, Kapolda Irjen Fadil Imran Muncul di Polsek Tambora Sampaikan Pesan

Hasil autopsi pertama Brigadir J Tidak ada Tanda Aktivitas Seksual
Hasil autopsi pertama Brigadir J Tidak ada Tanda Aktivitas Seksual (Ho/ Tribun-Medan.com)

Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) menegaskan bahwa luka dua jari tangan kiri Brigadir J patah bukan karena penganiayaan.

Ternyata, luka itu diakibatkan karena luka tembakan.

Diketahui, PDFI menyarahkan hasil autopsi ulang Brigadir J kepada pihak kepolisian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (22/8/2022). Hasilnya, mereka tak temukan tanda penyiksaan di tubuh Brigadir J.

“Itu adalah arah alur lintasan anak peluru, jelas sekali peluru keluar mengenai jarinya. Jadi itu memang alur lintasan, kalau bahasa awamnya mungkin tersambar ya seperti itu,” kata Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), Ade Firmansyah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (22/8/2022).

Ade menjelaskan bahwa satu butir peluru diduga menyambar dan tembus tepat di sela-sela kedua jari. Hal itulah yang diduga mengakibatkan jari Brigadir J patah.

“Memang sesuai analisa kami terkait lintasan anak peluru itu juga memang sesuai dengan arahan lintasannya ketika keluar dari tubuh tersebut,” tukas Ade.

Diberitakan sebelumnya, Persatuan Dokter Forensi Indonesia (PDFI) menyerahkan hasil autopsi ulang Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J kepada pihak kepolisian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (22/8/2022).

Ketua Tim Dokter Forensik Gabungan Ade Firmansyah mengatakan hasil autopsi menunjukan tidak ada tanda-tanda kekerasan selain tembakan senjata api di tubuh Brigadir J.

Baca juga: Curiga Kuku Brigadir J Dicabut, Jawaban Dokter Forensik Hasil Autopsi Mengejutkan, Beda Kamaruddin

"Semua tempat-tempat dari informasi keluarga yang diduga ada tanda kekerasan kami pastikan nggak ada tanda kekerasan selain senjata api pada tubuh korban," kata Ade Firmansyah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022).

Dia membeberkan bahwa dokter forensik hanya menemukan lima luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar di jenazah Brigadir J.

"Kita melihat bukan arah tembakan tapi masuknya anak peluru ada 5 luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar," jelasnya.

Lebih lanjut, Ade menuturkan bahwa pihaknya bekerja secara independen dalam menganalisa jenazah Brigadir J. Sebaliknya, tim dokter bekerja tidak berada dalam tekanan pihak manapun.

Baca juga: Terungkap AKhirnya Cara Fredy Sambo Merancang Skenario Pembunuhan Brigadir J, Pak FS Sadis Menembak

"Informasi yang kami bisa sampaikan secara lengkap gunakan alat forensik terbaik. Kami yakinkan kami bersifat independen dan tak dipengaruhi apapun, tidak ada tekanan, kami kerja leluasa dalam kurun waktu empat minggu," tukas dia.

Sebelumnya, Kamarudin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J menyebutkan bahwa ada luka janggal lain di jenazah Brigadir J.

Kamaruddin mengatakan, kuku jari tangan Brigadir J diduga dicabut paksa saat masih hidup.

"Kemudian kukunya dicabut, nah kita perkirakan dia masih hidup waktu dicabut jadi ada penyiksaan," ujar Kamaruddin saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Selain kuku diduga dicabut paksa, Kamaruddin membeberkan ada luka lain di tangan.

Hasil Autopsi Ulang Pastikan Tak Ada Luka Penganiayaan

Tim dari Perkumpulan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) mengumumkan hasil autopsi kedua terhadap jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hasilnya, tim dokter Forensik memastikan tidak ada luka penganiayaan di tubuh Brigadir J.

"Sesuai hasil pemeriksaan tidak ada luka-luka pada tubuhnya selain luka akibat senjata api, artinya kami bisa pastikan bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan," Ade kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/8/2022).

Ade menyebut luka yang ada di tubuh Brigadir J hanya luka dari senjata api yang ditembakan kepada dirinya di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan saat itu.

"Kami bisa pastikan dengan ilmu forensik tidak ada kekerasan selain kekerasan senjata api," ucapnya.

Selain itu, Ade menyebut terdapat lima tembakan masuk dan empat tembakan keluar di tubuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini disebutkan dari hasil autopsi kedua terhadap jenazah Brigadir J yang dilakukan beberapa waktu yang lalu.

"Dari luka-luka yang ada. Ada lima luka tembak masuk, empat luka tembak keluar," ucapnya.

Meski begitu, Ade tidak menjelaskan secara detil terkait posisi luka tembakan dari senjata api tersebut.

"Itu memang bisa kita jelaskan dari hasil pemeriksaan lain termasuk hasil pemeriksaan kami yang bisa kami jelaskan sekali bagaimana arah masuknya anak peluru itu ke dalam tubuh korban serta bagaimana dia secara sesuai dengan lintasannya dia akan keluar dari tubuh korban," ucapnya.

Lima Luka Tembak

Berdasarkan hasil autopsi ulang Brigadir J, ditemukan lima luka tembak.

Dari jumlah itu, terdapat empat peluru yang menembus tubuh Brigadir J. Artinya, ada satu peluru bersarang di tubuh Brigadir J.

Ade mengatakan, tidak ditemukan adanya luka-luka di tubuh Brigadir J selain dari kekerasan akibat senjata api.

"Kita bisa pastikan dengan keilmuan forensik sebaik-baiknya bahwa tidak ada tanda-tanda selain kekerasan senjata api," kata Ade di Gedung Bareskrim Polri, Senin sore.

Terkait adanya perbedaan dengan autopsi sebelumnya, Ade mengungkapkan agar nanti dibuka di sidang pengadilan.

Ade menyebut tim autopsi telah bertugas untuk melakukan pemeriksaan jaringan dan membuat laporan hasil pemeriksaan terhadap autopsi ulang Brigadir J.

"Autopsi ulang ini tentunya ada plus minus, tentu gambaran luka lebih baik di autopsi kedua. Tapi kami bersyukur kami masih mendapatkan petunjuk mengeneai gambaran luka-luka di tubuh korban," kata Ade.

"Kita masih bisa meyakini luka-luka di tubuh korban merupakan luka tembak," imbuhnya.

Ade menambahkan, dokumen hasil autopsi ulang telah diserahkan ke Bareskrim Polri.

Ia mengharapkan hasil autopsi kedua ini dapat membuat kasus kematian Brigadir J semakin terang.

"Ini memang kewenangan penyidik untuk membuat terang perkara ini dan kami harapkan hasil yang kami berikan ini bisa semakin meyakinkan bagi penyidik tentang bagaimana luka di tubuh korban dan bagaimana efeknya terhadap tubuh almarhum," jelasnya.

Dia menegaskan tim gabungan forensik autopsi ulang Brigadir J itu bergerak independen tanpa tekanan dari pihak manapun.

Sambo Ikut Menembak?

Sebelumnya, Komnas HAM membeberkan pengakuan tersangka Bharada E. Dalam pengakuannya, Brahada E mengakui telah menembak Brigadiri J.

Namun, Bharada E menyebut bahwa Irjen Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J sebanyak 2 kali.

"Kami periksa Richard (Bharada E), dia mengakui bahwa Pak FS melakukan tembakan, dua tembakan ke Yosua," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

KOMNAS HAM juga telah meminta keterangan kepada Ferdy Sambo.

Dalam keterangannya, Ferdy Sambo mengakui telah memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Dia katakan memang dia yang perintahkan Richard atau Bharada E untuk melakukannya," kata Taufan. Namun, Sambo tidak secara terbuka mengakui telah menembak Brigadir J.

Taufan menyatakan bahwa Sambo mengakui dua hal dalam pemeriksaan oleh Komnas HAM. Dua hal yang diakui Sambo antara lain bahwa dia sebagai otak penembakan atau pembunuhan Brigadir J dan menjadi otak yang merancang skenario sebagai bentukobstruction of justiceatau upaya menghalangi proses hukum.

Skenario yang dimaksud adalah seperti mengubah tempat kejadian perkara (TKP) dan menghilangkan beberapa barang bukti seperti decoder CCTV dan alat komunikasi.

"Termasuk juga mengondisikan supaya orang-orang yang menjadi saksi kunci itu memberikan keterangan sebagaimana skenario yang dia buat, yaitu skenario seolah-olah ada tindakan pelecehan seksual di rumah Duren Tiga yang dilakukan oleh saudara Yosua terhadap istrinya Putri Candrawathi," jelas Taufan.

Baca juga: TERUNGKAP Peran Brigjen Hendra Hingga Masuk Klaster 4, Sang Istri Tak Sadar Kejahatan Suaminya

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan, sebelum dieksekusi, Brigadir J berada di luar rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Setelah dipanggil, Brigadir J kemudian masuk ke dalam rumah.

"Brigadir Josua tidak berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah. Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," ujarnya.

Agus menyebut keterangan tersebut berdasarkan pengakuan dari seluruh saksi yang mengetahui peristiwa tersebut secara utuh.

"Saat saya pimpin gelar (perkara), berdasarkan pemaparan Dirtipidum, semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Josua tidak berada di dalam rumah," jelas Agus.

Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, sebelumnya mengatakan, Brigadir J dieksekusi dalam kondisi sedang berlutut.

Brigadir J ditembak berkali-kali tanpa ada perlawanan. "Cerita itu menurut Bharada E kepada kami ya," kata Deolipa.

Setelah itu, Ferdy Sambo melepaskan beberapa kali tembakan ke arah dinding pakai senjata Brigadir J. Tembakan ke dinding itu untuk membuat skenario seolah-olah terjadi baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Ferdy Sambo pakai sarung tangan, dia pegang pistol Yosua," ucapnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yang disinyalir terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka ialah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR) ,Kuwat Maruf (sopir Sambo), dan Putri Candrawathi.

Seluruh tersangka dikenai Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

 (*/TRIBUN-MEDAN)

Sumber:Tribunnews.com /Abdi Ryanda Shakti 

FAKTA BARU Jari Brigadir J Patah, Dokter Forensik Jawab Hasil Autopsi Ulang, Kuku Dicabut?

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved