Update Kasus Pembunuhan Brigadir J
TERJAWAB Rincian Uang 2 Miliar Dijanjikan Ferdy Sambo dan Putri untuk Habisi Nyawa Brigadir J
Terjawab juga besaran uang, rincian uang 2 Miliar Dijanjikan Ferdy Sambo dan Putri untuk Habisi Nyawa Brigadir J.
Artinya, total ada Rp2 miliar yang dijanjikan oleh Ferdy Sambo dan istri untuk membungkam ketiga tersangka lain dalam kasus tersebut.
Meski begitu, Boerhanuddin melanjutkan, uang tersebut belum diserahkan kepada ketiganya.
"Belum (diberikan uang itu). (Diberikan uang itu) setelah kasus aman," ucapnya.
Lima Tersangka
Sejauh ini, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
CCTV Sudah Disalin dan Diedit
Penemuan rekaman CCTV di lokasi TKP pembunuhan menjadi sorotan ahli digital forensik.
Ahli Digital Forensik Abimanyu Wachjoewidajat menilai ada dua kemungkinan dari keberhasilan kepolisian mendapatkan kembali digital video recorder (DVR) CCTV yang sebelumnya disebut menghilang dan rusak.
Kemungkinan pertama, perangkat yang rusak bukanlah harddisk atau perangkat penyimpanan, sehingga data bisa dipulihkan kembali atau recovery.
Kemungkinan kedua, yakni CCTV dan DVR memang sudah dihilangkan atau dirusak.
Namun sebelum dilakukan pemusnahan, data sempat dicadangkan ke perangkat lain.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bharada-E-dijanjikan-Rp-1-miliar.jpg)