News Video
Kini Bertambah Jadi 83 Polisi yang Diperiksa Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J
Polisi sudah diperiksa oleh Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, buntut kasus pembunuhan Brigadir J.
TRIBUN-MEDAN.COM - Sebanyak 83 polisi sudah diperiksa oleh Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, buntut kasus pembunuhan Brigadir J.
Jumlah dari 83 polisi ini dinyatakan telah bertamabah dari sebelumnya hanya 63 personel.
Dari 83 polisi ini, telah direkomendasikan 35 di antaranya akan ditempatkan di tempat khusus (Patsus).
Hal ini disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Jumlah personel polisi yang diperiksa bertambah 20 orang.
Ia menerangkan, pemeriksaan terhadap 83 polisi ini dilakukan oleh Timsus per hari ini.
"Tim Khusus dalam pemeriksaan khusus, per hari ini kita telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap anggota-anggota kita sebanyak 83 orang," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Lebih lanjut, Komjen Agung mengungkapkan, dari jumlah 83 itu, ada sebanyak 35 di antaranya direkomendasikan ditahan di Patsus.
Untuk polisi yang dilakukan penahanan di Patsus, sebelumnya ada 18 personel.
Namun, kini jumlahnya berkurang menjadi 15 polisi.
Hal ini setelah tiga lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
Yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal.
Diungkapkan, kondisi ketiga tersangka saat ini masih dilakukan penahanan.
"Yang sudah melaksanakan patsus (penempatan khusus) yang sudah melaksanakan patsus sebanyak 18. Tapi berkurang 3, yaitu satu FS karena sudah tersangka, RR juga sudah jadi tersangka, dan RE kan sudah menjadi tersangka," tuturnya.
Komjen Agung menerangkan, 15 polisi yang kini ditahan di Patsus, ada enam di antaranya diduga melakukan tindak pidana bukan hanya melanggar kode etik.