Berita Seleb

Pede Hukumannya Bakal Diringankan, JPU Tolak Mentah-mentah Pembelaan Indra Kenz

Indra Kenz baru-baru ini atau Indra Kesuma kembali menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (16/8/2022).

Editor: Liska Rahayu
YouTube/Intens Investigasi
Pede Hukumannya Bakal Diringankan, JPU Tolak Mentah-mentah Pembelaan Indra Kenz. 

TRIBUN-MEDAN.com - Indra Kenz baru-baru ini atau Indra Kesuma kembali menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (16/8/2022).

Dalam sidang yang digelar secara daring tersebut, pihak Indra Kenz mengajukan 3 poin untuk pembelaan.

Di mana 3 poin tersebut diharapkan bisa untuk meringankan hukuman Indra Kenz.

Indra Kenz sendiri sebelumnya didakwa tiga pasal berlapis sekaligus.

Dari tiga pasal tersebut, kemungkinan Indra Kenz bisa dihukum 20 tahun penjara.

Pengacara Indra Kenz pun tak terima merasa hukuman itu terlalu berat dan mengajukan 3 poin pembelaan.

Dalam poin-poin tersebut, pihak Indra Kenz mengatakan kalau kliennya tak bersalah.

Seharusnya, hukuman yang dijeratkan kepada Indra Kenz dilimpahkan ke pemilik Binomo.

Baca juga: Sidang Kasus Investasi Bodong,  JPU Minta Hakim Menolak Eksepsi Yang Diajukan Indra Kenz

Baca juga: Indra Kenz Jalani Sidang Perdana, Didakwa Dengan Pasal Berlapis dan Terancam 20 Tahun Penjara

Pengacara Indra Kenz juga tak terima kliennya dijerat pasal berlapis.

Awalnyam, pihak pengacara Indra Kenz yakin dengan 3 poin yang diajukan.

Namun, pihak JPU ternyata telah menolaknya.

Dalam sidang lanjutan, JPU mengatakan tiga poin yang diberikan tak berdasar.

Melansir dari WartaKotalive.com, JPU langsung menyampaikan kesimpulan atas eksepsi yang disampaikan pihak kuasa hukum Indra Kenz.

Pihaknya menolak mentah-mentah eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Indra Kenz.

"Menyatakan bahwa seluruh eksepsi atau keberatan kuasa hukum terdakwa Indra Kenz dinyatakan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak diterima," ujar JPU Tommy Detasatria dalam persidangan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved