Berita Seleb

Lebih Ringan, Oknum Notaris Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Dihukum Penjara Kurang dari 3 Tahun

Oknum-oknum Notaris Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Dijatuhi Hukuman Penjara Kurang dari 3 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU.

instagram.com/nirinazubir
3 Oknum Notaris Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Dijatuhi Hukuman Penjara Kurang dari 3 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU 

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Riri Khasmita selaku mantan asisten rumah tangganya, dan sang suami, Endrianto.

Tiga tersangka lainnya adalah Faridah, Ina Rosaina dan Erwin Riduan yang berprofesi sebagai Notaris PPAT.

Riri Khasmita dan Edrianto didakwa dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2).

Kemudian Pasal 362 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.

Keduanya juga didakwa dengan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akhirnya Terungkap Denny Sumargo Jarang Sentuh Istri, Tak Nafsu, Akui Nikahi Olivia Allan karena Ini

Baca juga: Istrinya Sedang Hamil, Artis Tampan Ini Malah Temukan Benda Aneh di Dalam Rumahnya, Ada Apa?

Tersangka kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir: Riri Khasmita, Edrianto, Farida, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan menghadiri sidang putusan kasus mafia tanah secara daring, Selasa (16/8/2022).
Tersangka kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir: Riri Khasmita, Edrianto, Farida, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan menghadiri sidang putusan kasus mafia tanah secara daring, Selasa (16/8/2022). (Grid.ID / Ragillita Desyaningrum)

Baca Berita Artis Terkenal Lainnya

Klik Halaman Selanjutnya

(*/ Tribun-medan.com)

Baca Berita Heboh dan Terpopuler Lainnya

Sebagian Artikel ini telah tayang di grid.id dengan judul:

3 Oknum Notaris Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Dijatuhi Hukuman Penjara Kurang dari 3 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Sumber: Grid.ID
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved