News Video
Korupsi Dana Covid-19 Staf Inspektorat Samosir Divonis Lebih Rendah Dari Tuntutan
Kompak korupsikan dana Covid-19, Staf Inspektorat Kabupaten Samosir, Sardo Sirumapea divonis setahun penjara di Pengadilan Negeri Medan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kompak korupsikan dana Covid-19, Staf Inspektorat Kabupaten Samosir, Sardo Sirumapea divonis setahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/8/2022).
Selain Sardo, Santo Edi Simatupang, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN) juga sama-sama divonis setahun penjara, dengan denda Rp 50 juta subsidar 1 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Sardo selaku PPK Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidar penuntut umum.
"Menjatuhkan terdakwa Sardo Sirumapea dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 50 juta, apabila tidak dibayar diganti 1 bulan kurungan," kata hakim ketua Sarma Siregar.
Majelis Hakim dalam amarnya menuturkan, adapun hal memberatkan perbuatan para terdakwa sangat merugikan keuangan negara, dan bertentangan dengan program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.
"Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan di persidangan dan menjadi tulang punggung keluarga," beber hakim.
Sementara itu, untuk terdakwa Santo Edi juga dihukum membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 17 juta lebih.
"Dengan ketentuan apabila dalam satu bulan tidak dapat dibayar, maka harta bendanya disita untuk negara. Apabila harta bendanya tidak mencukupi membayar maka dipidana penjara selama 6 bulan," ucap hakim.
Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana diatur dan diancam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas vonis tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Resky Pradhana dan yerdakwa menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. JPU dari Kejati Sumut sebelumnya menuntut Sardo Sirumapea dan Santo Edi Simatupang masing-masing 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta, subsidar 6 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut Sardo dan Santo membayar uang penggati sebesar Rp 410 juta lebih, subsidar 3 tahun dan 3 bulan penjara.
Sementara itu, dalam dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar, Sekda Kabupaten Samosir Jabiat Sagala dkk diadili terkait pencairan dan penggunaan dana Percepatan Penanggulan Covid-19 di Kabupaten Samosir, yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.
Jabiat Sagala diangkat Bupati Samosir merangkap sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19.
"Anggaran untuk Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam (BTT PBNA) dalam Percepatan Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Samosir TA 2020 sebesar Rp 3 miliar," ucap JPU.