Lagi, Mabes Polri Bongkar Sindikat Judi Online, di Cemara Asri Kelola 21 Website
Kepolisan mulai bersih-bersih perjudian yang difasilitasi di dunia maya atau internet.Tidak hanya di Jakarta, termasuk di Medan
TRIBUN-MEDAN.com - Kepolisan mulai bersih-bersih perjudian yang difasilitasi di dunia maya atau internet.
Tidak haya di Jakarta, termasuk di Medan di Sumatrea Utara.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar sindikat judi online.
Total, 8 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Diketahui, kedelapan tersangka itu berinisial MA, SF, KV, R, KN, MO, SAR, dan FFD. Mereka ditangkap di Apartemen CBD Pluit pada Sabtu (13/8/2022).
"Penangkapan 6 orang pria dan 2 wanita yang mengelola website perjudian," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol kepada wartawan (15/8/2022).
Baca juga: INILAH Kode Pramugari Menyukai Penumpang dalam Pesawat hanya Crew yang tau Istilah Kopi Panas
Reinhard menyatakan bahwa mereka memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut.
Adapun mereka diduga berperan mengelola judi online karena bertugas sebagai costumer service dan marketing.
"Mereka mengelola judi online dengan berperan sebagai costumer service dan marketing," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sindikat itu diduga mengelola delapan jenis permainan dan lima website perjudian.
"Lima website yang dikelola antara lain KingKoi88, Winlab88, Goldmain, Bsbox, dan Senarbet," jelas Reinhard.
Dalam penangkapan itu, kata dia, penyidik menyita beberapa barang bukti yaitu 29 ponsel dan beberapa buku rekening.
Para tersangka kini juga telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Baca juga: Kini Keluarga Brigadir J Bersiap Pidanakan Istri Ferdy Sambo, Kondisi Putri Candrawathi Terpojok
Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu, Pasal 303 KUHP, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana. Serta, Pasal 3, 4, 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/GEREBEK-JUDI-ONLINE-CEMARA-ASRI_Kapolda-Sumut.jpg)