Motif pembunuhan Brigadir J

Lebih Sebulan Kasus Pembunuhan Brigadir J Belum Terang, Kini Bharada E Sudah Bisa Tertawa di Rutan

Bharada E yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat ini sudah mulai tenang. 

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat VIA KOMPAS.COM
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat) 

TRIBUN-MEDAN.com - Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiu tengah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Bharada E yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat ini sudah mulai tenang. 

Bharada E sebagai penembak Brigadir Yosua Hutabarat ternyata sudah bisa tertawa. 

Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu.

Edrin mengatakan kondisi terkini Bharada E, anggota polisi pada Korps Brimob Polri tersebut dalam keadaan baik dan sehat.

"Kondisi E secara fisik sehat, bisa sampaikan keterangan dengan baik," kata Edwin saat ditemui awak media usai konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

Lebih jauh, Edwin mengatakan saat pertemuan pihaknya terakhir dengan Bharada E, yang bersangkutan sudah bisa tertawa.

Kondisi tersebut dipastikan oleh Edwin kalau Bharada E saat ini sudah dalam keadaan aman.

Terlebih jika Bharada E sudah mengungkapkan seluruh yang dia ketahui soal pembunuhan Brigadir J maka, kata Edwin, kondisinya sudah lebih plong.

"Tidak tertekan ketika dipancing bercanda bisa ketawa artinya E tidak dalam kondisi mengkhawatirkan, aman," tukasnya.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu. (KOMPAS.com/ MOH NADLIR)

Perlindungan Bharada E Dipenuhi

LPSK telah resmi mengabulkan permohonan justice collaborator yang dilayangkan oleh Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Dengan dikabulkannya Justice Collaborator tersebut maka kini, kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, yang bersangkutan menerima perlindungan penuh dari LPSK.

Keputusan ini juga sekaligus mencabut perlindungan darurat yang sebelumnya diberikan LPSK kepada Bharada E.

"Keputusan ini sudah resmi, oleh karena itu perlindungan darurat yang diberi kita cabut," kata Hasto dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

"Kami sampai pada keyaninan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai seorang Justice Collaborator," sambungnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved