LPSK Akhirnya Beri Perlindungan ke Bharada E, Untuk Putri Candrawathi Tidak Dikabulkan

Untuk itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyetujui untuk memberi perlindungan kepada Bharada

Editor: Dedy Kurniawan
HO
Kolase foto Bharada E, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi 

Menurut Maneger, karena Bharada E sudah mengajukan JC, maka LPSK menilai ada hal kedaruratan yang harus dilakukan untuk keselamatan pemohon. Walaupun, pemohon sudah diputuskan sebagai tersangka.

"Jadi kita lihat memang ada faktor kedaruratan," ujar Maneger.

Maneger menambahkan perlindungan darurat ini tidak perlu diputuskan oleh tujuh pimpinan LPSK, seperti sidang Mahkamah LPSK dalam tahapan reguler.

Melainkan, cukup dua orang pimpinan LPSK yang menyetujui dikeluarkannya perlindungan darurat terhadap Bharada E.

Baca juga: LPSK Kesulitan Masuk ke Keluarga Brigadir Yosua Karena Tak Dipercaya: Karena Pengacaranya

Namun, nantinya tetap akan dilaporkan dalam sidang mahkamah pimpinan LPSK, untuk diputuskan bersama.

"Jika ada apa-apa terhadap E sementara kita masih berkutat administrasi, maka kemudian kita hadir, bahwa negara hadir melindungi E sebagai orang yang mengambil tanggung jawab sebagai JC. Dia menjadi pembuka kotak pandora dari kasus ini," ujar Maneger.

Putri Candrawathi Ditolak LPSK

Sementara itu,  LPSK menyatakan tidak bisa memberikan perlindungan kepada istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dirtipidum Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengatakan Bareskrim Polri telah menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J pada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dirtipidum Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengatakan Bareskrim Polri telah menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J pada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Istimewa)

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan keputusan tersebut diambil lantaran Polri menyetop penyidikan laporan dugaan pelecehan kepada Putri Candrawathi.

Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan ini dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.

"Sekarang setelah (status kasus Putri) jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya jadi membingungkan ini, apakah Ibu PC itu korban atau dia berstatus lain," ucap Hasto kepada media, Sabtu (13/8/2022).

Hasto menduga, Putri Candrawathi memiliki status lain selain korban maupun saksi pelecehan. Sama seperti keterangan polisi, dia meyakini kasus pelecehan terhadap Putri tidak ada.

Sedangkan dalam laporan yang dilayangkan ke Polres Jakarta Selatan, Putri melaporkan diri sebagai korban pelecehan.

"Kemungkinan besar (tidak diberikan perlindungan) karena kasusnya sendiri tidak ada, jadi pidananya kan tidak ada itu. Tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada, jadi tentu LPSK enggak bisa memberikan perlindungan," bener Hasto.

Sebelumnya diberitakan, Polri menghentikan laporan terhadap Brigadir J atas kasus dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved