Komnas HAM Tetap Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, Ini Penjelasan Ahmad Damanik
Komnas HAM menilai perlu mendalami dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi karena masih bagian dari konstruksi pembunuhan Brigadir J
TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tetap melakukan penyelidikan dugaan kasus pelecehan seksual Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, diketahui Putri Candrawathi membuat laporan dugaan pelecehan seksual ke Polres Jakarta Selatan. Terlapor adalah Brigadir J. Laporan itu sempat ditarik Polda Metro Jaya kemudian ditangani Bareskrim dan akhirnya dihentikan.
Meskipun Polri menghentikan penyidikan perkara tersebut, Komnas HAM menilai perlu mendalami dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi karena masih bagian dari konstruksi peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, masih banyak hal yang harus didalami terkait kasus kematian Brigadir J dari sudut pandang Putri Candrawathi.
Apalagi sampai saat ini Putri Candrawathi masih belum bisa ditemui lantaran kondisi psikologinya yang diketahui masih naik turun.
"Tak hanya itu, tapi apa yang dia ketahui terhadap peristiwa penembakan Yoshua," ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada awak media Sabtu (13/8/2022).
Meskipun harus tetap didalami, Komnas HAM sependapat dengan Polri bahwa kasus dugaan pelecehan tersebut memang seharusnya tidak perlu diungkap ke publik.
"Polemik soal ada tidaknya pelecehan tersebut sebaiknya tidak perlu diungkap ke publik. Tunggu saja di pengadilan," lanjutnya.
Sampai saat ini Komnas HAM masih menunggu waktu yang pas agar segera melakukan pemeriksaan kepada Putri Candrawathi.
Pihaknya terus berkomunikasi dengan kuasa hukum dan psikolog istri Ferdy Sambo itu.
Sebelumnya, Jumat (12/8/2022) kemarin, Komnas HAM gagal memeriksa Putri Candrawathi. Karena, kondisi Putri Candrawathi belum stabil dan minta pemeriksaan ditunda.
"Permintaan keterangan terhadap Bu Putri, jadi Bu Putri baru saja konfirmasi meminta untuk ditunda," kata komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada awak media, Jumat.
Beka mengatakan, keputusan pihaknya membatalkan pemeriksaan terhadap Putri, karena adanya pernyataan dari kuasa hukum yang menyebut sang klien sedang tidak dalam kondisi yang baik.
Kata Beka, seseorang yang diperiksa harus dalam keadaan nyaman dan tanpa tekanan, sebagaimana prinsip menghargai hak asasi manusia.
"Kita yang terpenting bagaimana mendapat keterangan yang dari bersangkutan tanpa ada tekanan, nyaman, dan yang lain sebagainya, itu prinsip HAM," tutur Beka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bukti-Putri-Candrawathi-Pulang-dari-Magelang-Masih-Dikawal-Brigadir-J.jpg)