Jenderal Bintang 2 Ini Geram Dengan Sandiwara Ferdy Sambo: Ini Aib Besar

kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo merupakan tamparan keras bagi Polisi, lantaran hal tersebut merupakan aib besar.

Tribunnews.com/tvOneNews
Irjen (Purn) Aryanto Sutadi buak suara terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh tersangka Irjen Ferdy Sambo. 

“Begitu kejadian ada meninggal itu, kan pak Sambo panggil anggotanya, yang kami bilang sangat propose, itu saya sebut penyidik siluman,” katanya.

Menurutnya, penyidik mengumumkan kasus tewasnya Brigadir J saat hari ketiga yang dimana ia katakan tidak masuk akal tersebut, lantaran pihak Kepolisian saat itu enggan berikan jawaban langsung kepada masyarakat.

“Hanya pak Kapolri waktu itu bikin timsus, itu bagus, cuman timsus habis bikin itu diem terus gak ada yang dikerjakan. Sampe kita sarankan itu, Bharada E itu mestinya dijadikan tersangka, karena Bharada E kalau melihat konstruksinya ya bisa jadi tersangka tanggal 8 itu juga. Karenakan kasusnya kedapatan orang mati,” terangnya.

Irjen Aryanto Sutadi saat Buka suara terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh tersangka Irjen Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana
Irjen Aryanto Sutadi saat Buka suara terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh tersangka Irjen Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana (Tribunnews.com/tvOneNews)

Aryanto Sutadi menambahkan, saat itu ia pun sangat geram dikarenakan kasus tewasnya Brigadir J merupakan kasus simpel.

“Saya dulu gemes betul ya, karena ini kasus ini simple sebenernya tapi kenapa jadi blunder begitu ternyata sekarang, terbuka lebar nih,” ujarnya.

Di sisi lain, Irjen Aryanto Sutadi pun menerangkan kasus pembunuhan Brigadir J dan kasus pelecehan itu harus dibedakan.

Pasalnya, tersangka dugaan pelecehan tewas dan otomatis kasus tersebut harus ditutup SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dan dikenakan Pasal 338 KUHP yang berbunyi:

‘Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,’ dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Clear ini bukti udah cukup banyak menurut saya, sudah terang benderang dan memang kasusnya kayak begitu sebulan selesai bagi saya ya. Adapun nanti kemudian apa pelecehan di Magelang, itu gak perlu lagi. Itu yang pelakunya sudah meninggal kok,” tandasnya.

(*/ Tribun-Medan.com)

Artikel ini sudah tayang di Tribun Bogor

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved