Pengacara Baru Bharada E
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jadi Pengacara Bharada E, Kok Bisa?
Wakil ketua DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, Ronny Talapessy kini resmi jadi pengacara Bharada E
Sebelumnya, Ronny Talapessy dipercaya sebagai Ketua Bidang Hukum dan HAM Banteng Muda Indonesia (BMI) DKI Jakarta, organisasi sayap PDIP.
Ronny Talapessy juga pernah menjadi calon anggota legislatif dari PDIP Dapil Banten II meliputi Kota Serang, Kabupaten Serang ,dan Kota Cilegon 2019.
Cabut kuasa
Sebelumnya, tersangka pembunuhan Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mencabut pemberian kuasa kepada pengacaranya, Deolipa Yumara dan Burhanuddin.
Kabar pencabutan kuasa dari Bharada E itu diungkapkan Deolipa saat sedang live di acara Kontroversi di Metro TV, Kamis (11/8/2022) malam.
"Saya baru dapat WA dari anak buah saya, pengacara dari kantor saya di Condet," kata Deolipa.
Dalam pesan WhatsApp itu katanya berupa foto surat resmi pencabutan kuasa yang ditandatangani Richard Eliezer di atas meterai.
"Surat cabut kuasa, tapi tulisannya diketik. Tentunya posisinya Bharada E di tahanan gak mungkin mengetik. Biasanya dia tulis tangan," kata Deolipa.
Baca juga: Luhut Desak Kabareskrim Tegas Proses Hukum Irjen Ferdy Sambo: Nggak Ada Beking, Cabut Sampe Akar!
Baca juga: Beredar Video Irjen Ferdy Sambo Minta Maaf ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Ia kemudian membacakan surat pencabutan kuasa itu, yang disebutkan dalam surat ditandatangani langsung oleh Bharada Richard Eliezer.
"Terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada kami," ujar Deolipa.
Deolipa menilai surat pencabutan kuasa sangat janggal.
Apalagi bahasa yang digunakan sangat bahasa hukum dan ia tidak yakin pencabutan kuasa benar-benar atas kemauan Bharada Eliezer.
Dengan surat itu, kata Deolipa, maka saat ini Bharada E tidak didampingi pengacara.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengecam pencabutan kuasa Bharada E dari pengacara Deolipa.
Ia merasa ada intervensi penyidik yang memaksa Bharada E mencabut kuasanya dari Deolipa dan tim.
"Saya sangat paham soal kode etik advokat. Saya mengingatkan Polri, ini jangan intervensi pekerjaan pengacara. Walaupun Anda yang menunjuk pengacara, anda tidak berhak mengintervensi pekerjaan pengacara. Pengacara berhak menyampaikan satu pernyataan di depan publik untuk mempertahankan prinsip-prinsip hukum yang diperlukan," kata Sugeng.
Baca juga: FAKTA BARU, Sejak dari Magelang, Istri Irjen Ferdy Sambo Sudah Menangis Sebelum Brigadir J Dibunuh
Baca juga: Kapolri Tidak Dihormati, Kamaruddin Ungkap Motif Irjen Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J: Sabu dan Judi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-DPD-PDI-Perjuangan-DKI-Jakarta-pengacara-Bharada-E.jpg)