Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

Luhut Panjaitan Geram, Bongkar Kasus Brigadir J ke Akar-akarnya! Terjawab Isu Perlawanan di Polri

Spekulasi masih bermunculan, meski Irjen Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mengaku merancang pembunuhan terhadap Briagdir J.

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan 

Sebelumnya, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Pengumuman Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka keempat berlangsung di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka setelah penyidik dari Timsus Polri menemukan sejumlah hal, terutama tak ada baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E sebagaimana disampaikan pihak Irjen Ferdy Sambo sebelumnya.

Berikut ini sejumlah fakta terkait dengan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

1. Tak ada tembak menembak di rumah singgah atau rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Sawit, Jakarta Selatan.

2. Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka ke-4.

3. Irjen Ferdy Sambo terbukti memerintahkan Bharada E mengeksekusi Brigadir J.

4. Irjen Ferdy Sambo terlibat merencanakan eksekusi, dan mengarang cerita aksi tembak-menembak.

5. Setelah meninggal, pistol Brigadir J dipakai untuk menembak dinding ruang tamu.

6. Irjen Ferdy Sambo kini diisolasi khusus di Tahanan Mako Brimob dan tak bisa dijenguk.

7. Hingga Selasa (9/8/2022) sudah ada 31 personel polisi dari Mabes, Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jaya diduga melanggar etik dalam kasus ini dari 56 orang jadi saksi yang diperiksa sejak 12 Juli 2022.

8. Ada 3 unit CCTV dan 8 unit smartphone dari para tersangka, korban, dan saksi.

Ferdy Sambo, Putri dan Yosua
Ferdy Sambo, Putri dan Yosua (HO / Tribun Medan)

Gali perintah Irjen Ferdy Sambo

Inspektorat Khusus ( Irsus ) Polri akan mendalami perintah tersangka Irjen Ferdy Sambo kepada 31 polisi yang diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dengan memeriksa satu per satu anggota Polri tersebut. 

"Perintah-perintah terhadap 31 orang anggota dan yang ditetapkan sebagai terperiksa akan didalami oleh Irsus," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (10/8/2022).

Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, Irsus akan memeriksa satu per satu puluhan polisi terduga pelaku pelanggaran etik terutama terkait perannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved