Korupsi Dana Desa
Kades yang Korupsi Dana Desa tak Terima Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Merasa Masih Berat
Kades Sihotang, Rumintan Hasugian tidak terima dituntut ringan oleh hakim, minta hukuman lebih diringankan lagi
Kades yang Korupsi Dana Desa tak Terima Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Merasa Masih Berat
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kepala Desa (Kades) Sihotang Hasugian Dolok I, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Rumintan Hasugian tidak terima dituntut ringan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Fadlan Khairad Peranginangin.
Menurut Rumintan Hasugian, tuntutan ringan selama 1,5 tahun itu masih terlalu berat bagi dirinya.
Rumintan Hasugian meminta hakim agar lebih meringankan lagi putusan terhadap korupsi dana desa yang didakwakan kepada dirinya.
"Terlalu berat itu pak hakim," kata terdakwa yang mengikuti sidang secara daring, Jumat (12/8/2022).
Menimpali hal tersebut, majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang memberikan waktu satu minggu untuk terdakwa menyiapkan pledoi.
"Baik, silahkan buat pledoi terdakwa maupun dari penasehat hukumnya," pungkas hakim.
Sementara itu, Tim JPU Fadlan Khairad Peranginangin menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1,5 tahun, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
JPU menuturkan adapun hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan, koperatif selama persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga dan telah mengembalikan Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara secara keseluruhan.
"Hal memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata jaksa.
Dikatakan JPU, Rumintan Hasugian tidak lagi dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp146.739.156 karena telah dikembalikan secara bertahap ke JPU.
"Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan subsidair," ujar jaksa.
Sementara itu, dalam sidang sebelumnya terdakwa Rumintan didakwa korupsi dana desa yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 188.604.085.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Fadlan Khairad Peranginangin, dijelaskan, pada tahun 2019 jumlah APBDes Desa Sihotang Hasugian Dolok I senilai Rp1.091.276.800.
"Terdakwa selaku Kepala Desa Sihotang Hasugian Dolok I yang memegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa telah mengajukan pencairan anggaran dari APBDes Desa Sihotang Hasugian Dolok I tahun 2019," kata JPU.
Dari jumlah APBDes itu, kemudian diajukan pencairan anggaran ntuk beberapa tahapan, dengan total keseluruhan Rp1.073.533.667.
"Pencairan anggaran desa yang diajukan oleh terdakwa seluruhnya telah masuk ke rekening Kas Desa Sihotang Hasugian Dolok I dengan Nomor Rekening 321.02.31.004085-7 pada Bank Sumut Cabang Doloksanggul," kata JPU.
JPU melanjutkan, setelah anggaran Desa Sihotang Hasugian Dolok I masuk ke rekening kas Desa Sihotang Hasugian Dolok I, terdakwa melakukan pencairan bersama dengan bendahara desa.
"Akan tetapi setelah anggaran desa tersebut dicairkan, terdakwa tidak memberikannya kepada Bendahara Desa, akan tetapi dikelola oleh terdakwa sendiri selaku Kepala Desa Sihotang Hasugian Dolok I," urai JPU.
Sehingga, dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang sudah dicairkan oleh Terdakwa pada Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020 terdapat anggaran yang tidak terealisasi sebagaimana mestinya yang dilakukan oleh terdakwa sesuai dengan APBDes Desa Desa Sihotang Hasugian Dolok I.
Dana yang tak sesuai realisasi tersebut diantaranya untuk Honor Operator mesin babat tahun 2019, Honor TPK Lomdes tahun 2019, Honor TPK dan kader teknik Drainase tahun 2019, Honor TPK dan kader Teknik Plat Deuker tahun 2019.
Kemudian honor TPK dan kader teknik Jalan Desa tahun 2019, Pajak APBDes tahun 2019 tidak disetor, kekurangan volume atas pekerjaan fisik saluran drainase T.A 2019, kekurangan volume atas pekerjaan fisik Pekerasan Jalan usaha tani T.A 2019, Upah operator mesin babat tahun 2020.
Selain itu, untuk belanja pembelian susu dalam kegiatan penyelenggaraan Posyandu yang tidak di realisasikan sebesar, pajak APBDes tahun 2020 tidak disetor dan belanja APE Paud Puzzle.
"Sehingga total anggaran yang tidak direalisasikan oleh terdakwa senilai Rp188.604.085," kata JPU.
JPU melanjutkan, bahwa dalam melakukan pembangunan fisik atas seluruh kegiatan, terdakwa tidak melaksanakan kegiatan melalui Tim Pelaksana Kegiatan, akan tetapi seluruh pembelanjaan material dilakukan secara langsung oleh terdakwa.
Lalu, anggaran yang tidak direalisasikan oleh Terdakwa sesuai dengan RAB kegiatan/APBDes Desa Sihotang Hasugian Dolok I, telah dipergunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
(cr21/tribun-medan.com)