BUMN
450 Mahasiswa Fakultas Hukum Se Indonesia Ikuti Webinar dari Kementerian BUMN dan Forum Hukum BUMN
Webinar tersebut merupakan kegiatan yang diadakan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bekerjasama dengan Forum Hukum BUMN.
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Sebanyak 540 mahasiswa fakultas hukum mengikuti Webinar Mahasiswa Fakultas Hukum Perguruan Tinggi perwakilan seluruh provinsi Indonesia Sesi I.
Para mahasiswa tersebut berasal dari 18 universitas negeri di Indonesia, di mana masing-masing universitas
negeri mengirimkan 30 mahasiswa.
Webinar tersebut merupakan kegiatan yang diadakan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bekerjasama dengan Forum Hukum BUMN.
“Tujuan webinar ini adalah untuk menambah wawasan bagi mahasiswa fakultas hukum terkait arti penting keberadaan BUMN, meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mahasiswa fakultas hukum mengenai regulasi dan isu hukum terkait BUMN, memberikan pengetahuan tentang potensi, sekaligus mendorong minat serta ketertarikan mahasiswa fakultas hukum terbaik (top talent) untuk bergabung berkarir di KBUMN dan perusahaan BUMN,” jelas Ketua Umum Forum Hukum BUMN, Puji Haryadi.
Pembicara dalam acara tersebut antara lain adalah Wahyu Setiawan, Asisten Deputi Bidang Perundang-undangan Kementerian BUMN, yang membawakan materi terkait sejarah & perkembangan BUMN, peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan BUMN dan isu hukum strategis terkait BUMN.
Dalam pemaparannya Wahyu mengatakan, BUMN memiliki peran penting dalam pembangunan nasional, baik karena sumbangsih terhadap perekonomian nasional pada umumnya maupun terhadap keuangan negara pada khususnya dan dalam rangka penyelenggaraan kemanfaatan umum.
Baca juga: Sinergi TJSL BUMN Diharapkan Jadi Agen Perubahan Ekonomi dan Sosial Indonesia
Kedua peran tersebut terus dijalankan oleh BUMN dalam rangka implementasi dari tujuan BUMN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU BUMN).
Menurut Wahyu, sebagai upaya untuk meningkatkan perannya, BUMN telah melakukan transformasi yang semula mempunyai banyak bentuk kegiatan bisnis menjadi lebih efisien serta terarah dalam melakukan kegiatan bisnisnya.
Proses transformasi dilakukan melalui holding BUMN (terbagi menurut klasifikasi kegiatan bisnis) yang tertera pada 5 pilar.
Meliputi kontribusi terhadap nilai ekonomi dan sosial, mengusung inovasi model bisnis, meraih kepemimpinan teknologi, mendorong peningkatan investasi, serta menerapkan pengembangan talenta dalam pembangunan berkelanjutan.
Adapun bukti nyata dampak transformasi BUMN guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat tampak dari kontribusi BUMN terhadap negara. Itu khususnya dalam sumbangan terkait penerimaan negara yang semakin meningkat setiap tahunnya.
“Dalam tiga tahun terakhir, kontribusi BUMN
kurang lebih mencapai Rp1.200 triliun yang terdiri dari setoran pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) termasuk yang berasal dari dividen dan bagi hasil,” tuturnya.
Selain adanya kontribusi terhadap negara, kata Wahyu, peran BUMN ditingkatkan melalui pembentukan model bisnis baru seperti perbankan syariah, merger beberapa BUMN, dan integrasi holding ultra mikro yang bertujuan memajukan Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM).
Dalam hal penyelenggaraan kemanfaatan umum, peran BUMN semakin strategis beberapa waktu terakhir, khususnya dalam rangka pemulihan ekonomi di saat pandemi covid-19.
Selain itu, BUMN berperan dalam mengakselerasi pembangunan infrastruktur di berbagai daerah terpencil sehingga memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kementerian-Badan-Usaha-Milik-Negara-BUMN-bekerjasama-dengan-Forum-Hukum-BUMN.jpg)