4 Lembar Kertas Bharada E, Curhat Sempat Berdoa & Telepon Pacar, Kini Sadar Cuma Jadi Tumbal

diawali saat Olif pertama kali bertemu Bharada E pada Sabtu (6/8/2022) dini hari di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

HO / Tribun Medan
Sambo, Brigadir J dan Bharada E 

Saat ini, Bharada E dikenakan sangsi pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan secara bersekongkol.

SETELAH Berdoa, Bharada E Sadar Hanya Jadi Tumbal, Kini Nyesel ke Brigadir J: Dimanfaatkan Pimpinan

Kepada pengacaranya, Bharada E akhirnya ungkap semua fakta tentang kematian Brigadir J.

Tersadar setelah berdoa, rupanya itulah titik balik Bharada E mau mengungkap teka-teki kematian Brigadir J.

Lewat sang pengacara Deolipa Yumara, diketahui Bharada E sedikit banyak sudah menceritakan fakta kematian ajudan Ferdy Sambo tersebut.

Deolipa Yumara menjelaskan, keterlibatan Bharada E menembak Brigadir J adalah tanpa motif.

Pasalnya Bharada E melakukan hal tersebut atas perintah atasannya.

Saat ditanya siapa atasan yang dimaksud, Deolipa mengatakan pimpinan utama dan kelompok lain diatas Bharada E.

Bharada E disuruh menembak Brigadir J, tak tega lihat temannya tewas.
Bharada E disuruh menembak Brigadir J, tak tega lihat temannya tewas. (Tribunnews.com/Irwan Rismawan, Facebook Rohani Simanjuntak)

"Ya pimpinan utamalah, masa harus dijelaskan, yang memerintahkannya.

Ini masuk ranah penyidikan," kata Deolipa, Senin (8/8/2022).

Terkait apakah Bharada E bercerita tentang keterlibatan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus meninggalnya Brigadir J, Deolipa tidak membantahnya.

"Tentunya ada cerita itu. Ini kan satu paket, karena Bharada E ajudannya (Irjen Ferdy Sambo-Red).

Jadi ada cerita itu," tegas Deolipa.

Ia mengatakan keterlibatan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadi J, karena disuruh atau diperintahkan menjalankan skenario yang disiapkan.

"Satu hal keterlibatan dia tanpa motif.

Jadi bila terjadi pembunuhan oleh dia itu, tanpa motif karena penembakan atas dasar perintah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved