News Video
31 Anggota Polisi Diperiksa Terkait Penyelidikan Kasus Kematian Brigadir J, Masih Bisa Bertambah
Dalam konferensi pers, Kapolri menyatakan peristiwa ini bukanlah tembak menembak, melainkan penembakan.
TRIBUN-MEDAN.COM - Ada sebanyak 31 anggota kepolisian yang sudah diperiksa terkait penyelidikan kasus kematian Brigadir J.
Namun. jumlah anggota polisi diperiksa ini disebut masih bisa bertambah
Hal ini diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa (9/8).
Dalam konferensi pers, Kapolri menyatakan peristiwa ini bukanlah tembak menembak, melainkan penembakan.
Listyo menerangkan, timsus menemukan ada upaya penghalangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J .
Seperti penghilangan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyidikan.
Hal tersebut menjadi faktor penyebab penanganan oleh timsus menjadi lambat.
Kini total ada 31 personel yang diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus) yang diduga tidak profesional.
Jumlah ini bertambah enam orang dari sebelumnya yakni 25 anggota polisi
Mereka dianggap tidak profesional saat penanganan TKP dan pada saat penyerahan jenazah Brigadir J kepada keluarga.
Polri juga melakukan penempatan khusus terhadap 11 personel kepolisian.
Terdiri dari satu bintang dua, dua bintang satu, dua Kombes, tiga AKBP, dua Kompol dan satu AKP.
Menurut Kapolri , jumlah tersebut masih berpotensi untuk bertambah.
Demi menjaga akuntabilitas, Polri juga turut melibatkan pihak eksternal, seperti Komnas HAM.
Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa ragu-ragu.
Sebagai informasi, Irjen Ferdy Sambo berperan menginstruksikan Bharada E untuk menembak Brigadir J .
Sejauh ini sudah ada empat orang yang ditetapkan jadi tersangka.
Mereka yakni Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo .
Terkait dengan motif, Listyo menegaskan masih dilakukan pendalaman oleh penyidik.
(Tribun-Video.com/Fransisca Mawaski)