Pembunuhan Brigadir J

Sambo Dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Komjen Agus Andrianto: Kesempatan Hidup Kecil

Terkait pasal yang disangkakan kepada Irjen Ferdy Sambo yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, Agus memberikan komentar

"Ini adalah hasil kerja keras dari Tim. Rentetan kerja keras ini lah yang mengungkap kasus ini," uajrnya.

Agus Andrianto menyatakan bahwa kasus tersebut terbongkor bukanlah semata-mata karena kehadiran pengacara dari Bharada E maupun pengacara keluarga Brigpol J.

Terkait pasal yang disangkakan kepada Irjen Ferdy Sambo yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, Agus memberikan komentar monohok.

"Kalau dia dikenakan pasal 340, kecil dia hidup," ujar Agus Adrianto.

Bharada E Mengaku Dipaksa Menembak Brigadir J

Sebelumnya, Deolipa Yumara, Pengacara Richard Eliezer atau Bharada E blak-blakan membongkar rahasia dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepada Tribunews Network Deolipa Yumara menjelaskan bahwa Bharada E diperintah oleh atasannya untuk menembak Brigadir J.

Tak hanya itu kata Deolipa, saat kejadian Bharada E juga tengah meregang nyawa jika tak melakukan perintah atasannya tersebut.

"Bharada E diperintah Sambo menembak, kalau nggak nembak, yah ditembak," ujar Deolipa kepada Domuara Ambarita, Jurnalis Tribunnews Network, Selasa (9/8/2022).

Kata Deolipa tak hanya meregang nyawa, sebagai bawahan Bharada E harus patuh terhadap perintah atasannya yang sangat jauh pangkatnya di atas Bharada E.

"Ya namanya kepolisian, dia harus patuh perintah sama atasan. Kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita kan, sama sajalah," ujar Deolipa dikutip dari Kompas.com, Senin (8/8/2022) malam.

Irjen Ferdi Sambo dan Ajudannya bernama Brigpol Yosua
Irjen Ferdi Sambo dan Ajudannya bernama Brigpol Yosua (HO / Tribun Medan)

Deolipa menjelaskan, aturan bahwa bawahan harus patuh terhadap atasan tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol). Dalam aturan itu disebutkan, di kepolisian, bawahan bekerja atas perintah atasan.

"Ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan," ucapnya.

Pengacara Bharada E lainnya, Muhammad Boerhanuddin, sebelumnya menyebutkan bahwa atasan langsung dari Bharada E ada di lokasi kejadian saat Brigadir J tewas ditembak.

"Ada di lokasi memang," ujar Boerhanuddin saat dihubungi, Senin (8/8/2022).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved