Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua

Reaksi Irjen Ferdy Sambo Hadapi Ancaman Hukuman Mati, Dalang Pembunuhan Berencana Brigadir J

Mantan Kadiv Propam Polri tersebut diancam pasal pembunuhan berencana (340 KUHP).Ancaman hukumannya, hukuman mati.Lantas, bagaimana reaksi Ferdy Sambo

Editor: Salomo Tarigan
Tribun Medan
Kolase foto Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo 

TRIBUN-MEDAN.com - Akhirnya Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan jadi tersangka insiden penembakan yang menewaskan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Mantan Kadiv Propam Polri tersebut diancam pasal pembunuhan berencana (340 KUHP).

Ancaman hukumannya, hukuman mati

Lantas, bagaimana reaksi Ferdy Sambo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Rabu (9/8/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Rabu (9/8/2022). (HO)

Ferdy Sambo melalui Kuasa hukum atau pengacara, Irwan menanggapi, pihaknya akan terus mengikuti proses hukum yang ada dan masih bergulir saat ini.

"Tentu kami ikuti proses kami hargai ini," kata Irwan kepada awak media di salah satu rumah Ferdy Sambo di Jl. Bangka XI, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Lebih lanjut, Irwan menyatakan, dalam proses hukum itu, pihak ha juga akan memikirkan langkah hukum lanjutan.

Termasuk kata dia, untuk kepentingan dari sang klien dalam hal ini Irjen pol Ferdy Sambo.

"Tentunya kuasa hukum memikirkan untuk langkah hukum ke depan apa yang harus dipersiapkan untuk kepentingan klien kami," ucap dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Sigit mengatakan, eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata dia.

Di sisi lain, Listyo memastikan, jika kasus ini bukan tembak menembak seperti pernyataan awal.

Timsus Polri menemukan fakta jika kasus ini merupakan murni kasus penembakan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved