Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua
BREAKING NEWS: Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Kematian Brigadir J, Tidak Ada Baku Tembak
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat,
TRIBUN-MEDAN.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (9/8/2022).
Sehingga ditetapkan ada empat tersangka dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Hal ini disampaikan oleh Kapolri saat gelar konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
"FS (Ferdy Sambo) ditetapkan sebagai tersangka. Saya ulangi FS ditetapkan sebagai tersangka,"ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dikutip dari siaran langsung Humas Divisi Polri.
Jenderal Listyo menyampaikan sesuai dengan fakta yang ditemukan tidak ada kejadian tembak-penembak seperti yang dilaporkan di awal.
Listyo memastikan semua itu hanya rekayasa kronologis yang dilakukan oknum Polri di awal kejadian.
"Tidak ditemukan peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan. Peristiwa yang terjadi adalah persitiwa penembakan terhadap saudara J dan meninggal dunia,'ujarnya.
Kata Listyo, Ferdy Sambo juga melakukan penembakan keliling agar terlihat terjadi tembak-menembak.
"Untuk membuat terjadi tembak menembak saudara FS melakukan penembakan dengan senjata keliling seolah terjadi tembak menembak,"ujarnya.
Lalu, kata Jenderal Listyo bahwa Bharada E yang sudah ditetapkan tersangka melakukan penembakan atas perintah Ferdy Sambo. Saat ini, FS sudah mengajukan justice collaborator.
Yang dilakukan E atas perintah FS. E ajukan JC hingga terang.
"Kami tetapkan 3 tersangka RE, RR, dan KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.
Tiga Tersangka Lain
Rabu (3/8), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka. Bharada E merupakan ajudan Sambo.
Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP terkait persekongkolan dalam tindak pidana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolri-Jendral-Listyo-Sigit-Prabowo-bakal-buang-yang-terlibat.jpg)