Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua
BERITA TERKINI 3 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hari Ini Bharada E Ajukan JC ke Bareskrim
Ada kabar penambahan seorang tersangka di kasus Brigadir J hingga kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mendatangi Bareskrim Polri,
TRIBUN-MEDAN.com - Update perkembangan terkini kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ada kabar penambahan seorang tersangka di kasus Brigadir J hingga kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (8/8/2022) malam.
Kedatangan kuasa hukum untuk menemui penyidik Bareskrim Polri.
Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara menyatakan bahwa kedatangannya bertujuan untuk mengajukan justice collaborator (JC) terkait kasus penanganan kasus Brigadir J.
Baca juga: Kapolri Dipanggil Jokowi ke Istana Buka Kasus Brigadir J, Mahfud MD: Skenario Sekarang Terbalik
"Ketika kami datang kemari tentunya kepentingan-kepentingan untuk menangani perkara-perkara. Ya macam-macam, terkait dengan justice collaborator mungkin dengan BAP tambahan tapi agendanya itu," kata Deolipa.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga akan bertemu dengan Bharada E pada Selasa (9/8/2022) besok.
Hal ini terkait dengan pengajuan JC.
"Mereka akan kemari bertemu ke penyidik kepolisian untuk mengklarifikasi mengkoordinasi apakah bisa dijadikan sebagai justice collaborator atau yang dilindungi oleh LPSK," pungkasnya.
Baca juga: KABAR GEMBIRA Gaji PNS Naik Termasuk Tunjangan Kinerja, Rincian Gaji PNS Terendah dan Tertinggi
Sebagai informasi, Timsus Kapolri menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Brigadir Ricky merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dia kini langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Minggu (7/8/2022) kemarin.
Dalam kasus ini, Brigadir Ricky disangkakan telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sebaliknya, Timsus sebelumnya telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Bharada E merupakan sopir dari Putri Candrawathi.
Adapun Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Dia juga kini telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) pun telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Rinciannya, 25 personel Polri yang diperiksa adalah tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
Di sisi lain, Timsus juga telah menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Dia ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tewasnya Brigadir J.
Tiga Tersangka
Tersangka kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah bertambah satu orang.
Sebelumnya dua orang, kini telah tiga orang. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Mahfud MD menegaskan sudah tiga orang tersangka kasus kematian Brigadir J.
Padahal, Timsus baru mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus terdebut.
Mahfud MD membeberkan bahwa sudah tiga tersangka yang terseret atas kematian Brigadir J.
"Ya memang harus hati-hati. Dan tersangkanya sudah tiga, tiga itu bisa berkembang dan pasalnya itu 338, 340, yang baru ya pembunuhan berencana dan nanti itu akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual ataukah eksekutor," kata Mahfud di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (8/8/2022).
Sebagai informasi, Polri telah mengumumkan dua orang sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J, yakni Bharada E dan Brigadir R.
Namun, Mahfud tak menyebutkan siapa sosok tersangka ketiga yang dimaksudnya.
Dia mengatakan penanganan kasus Brigadir J sudah cepat di tengah lingkungan yang dipenuhi code of silence.
Mahfud juga mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sudah benar.
"Lalu sekarang sudah tersangka kemudian pejabat pejabat tingginya sudah bedol deso, saya kira yang dilakukan Kapolri itu tahapan tahapannya dan kecepatannya cukup lumayan, tidak jelek banget," ujar Mahfud.
Selain itu, Mahfud berbicara mengenai tantangan psikologis dalam penanganan kasus Brigadir J. Mahfud menyebut kasus Brigadir J sudah menemui titik terang.
"Karena kasus ini kan begitu ada code of silence-nya, psychological barrier-nya yang terbagi dua itu hierarkis dan politis. Jadi menurut saya track-nya sudah tepat sudah mulai terang, mari kita dukung sama-sama, karena menurut saya sesuatu menjadi terang kalau medianya tetap mengawal, kemudian NGO-nya tetap mengawal, lalu pemerintah dapat feedback yang bagus dan itu sekarang yang terjadi," beber Mahfud.
Tanggapan Kabareskrim
Terkait itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus yang tengah ditangani itu, Selasa (9/8/2022).
"Tunggu ekspose besok ya," kata Agus saat dihubungi, Senin (8/8/2022).
Hal senada juga disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Dedi berucap saat ini masih menunggu perkembangan dari tim khusus (timsus) Polri.
"Nunggu dari Timsus dulu," singkatnya.
Sebelumnya, Kasus pembunuhan anggota Polisi Brigadir J di Rumah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo hingga kini belum terang benderang padahal kasus tersebut sudah berlangsung hampir satu bulan dan sejumlah anggota polisi telah disidang etik.
Yakin Otak Pembunuhan Belum Tersangka
Ditetapkannya Brigadir RR menyusul Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, tidak membuat keluarga dan kuasa hukum Brigadir J, puas.
Pasalnya, keluarga belum yakin Brigadir RR dan Bharada E adalah tersangka utama.
Hal itu disampaikan Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Mansur Febrian dalam program Kacamata Hukum: Babak Baru Kasus Brigadir J yang disiarkan langsung di Tribunnews.com, Senin (8/8/2022).
"Kami belum yakin orang orang tersebutlah yang menjadi otak atau pelaku utama," kata Mansur Febrian.
Timsus periksa Ferdy Sambo di Mako Brimob
Tim Khusus (Timsus) Polri menyambangi Maras Komando Brigade Mobile (Mako Brimob), Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (8/8/2022) siang.
Kedatangan mereka dalam rangka memeriksa saksi terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan perkembangan terkini perihal kasus di kematian Brigadir J.
Kata dia, kedatangan Timsus untuk memeriksa para saksi, termasuk Irjen Sambo.
“Timsus tetap bekerja dan fokus mendalami para saksi-saksi dulu. Pemeriksaan dilakukan baik di Bareskrim dan maupun Mabes Polri,” kata Irjen Dedi Prasetyo setelah menyambangi Mako Brimob, Depok, Senin (8/8/2022).
Kendati demikian, Dedi tidak merinci fokus pemeriksaan pihaknya yang dilakukan di Mako Brimob hari ini.
Ia hanya mengatakan pendalaman ini penting dan nantinya akan disampaikan langsung Timsus.
“Pendalaman ini sangat penting, pada akhirnya akan disampaikan langsung oleh Timsus. Bagaimana perkembangan terakhir dan update tekait menyangkut masalah ini,” katanya.
Pejabat Polri Datangi Mako Brimob
Berdasarkan pengamatan Tribunnews.com, iring-iringan mobil pejabat Polri mendatangi Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, pada sekira pukul 12.00 WIB.
Adapun rombongan mobil timsus yang dipimpin Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono dan Irwasum Komjen Pol Budi Agung Maryoto itu dikawal sejumlah petugas.
Adapun iring-iringan mobil pejabat Polri itu keluar dari Mako Brimob sekira pukul 14.38 WIB.
Sebelumnya, Mabes Polri membenarkan eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Sabtu (6/8/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob terkait pelanggaran prosedur yang ditemukan oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus).
"Hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan Wasriksus terhadap perbuatan Irjen FS. Yang diduga melakukan pelanggaran prosedur, dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (6/8/2022).
Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob itu untuk pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP penembakan Brigadir J.
Dalam hal ini, timsus mengungkap tindak pidana penembakan Brigadir J secara Scientific Crime Investigation (SCI) atau berbasil ilmiah.
Sedangkan, Irsus, melakukan pendalaman adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus Brigadir J terhadap polisi-polisi.
"Inspektorat khusus itu memeriksa pelanggaran kode etik. Kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebut bapak Kapolri," ujar Dedi.
Sekadar informasi dalam kasus Brigadir J ini kepolisian sudah menetapkan dua tersangka yakni Bharada E dan Brigadir RR.
Selain itu, kepolisian pun sudah memeriksa 25 anggota Polri atas ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
Baca juga: KABAR GEMBIRA Gaji PNS Naik Termasuk Tunjangan Kinerja, Rincian Gaji PNS Terendah dan Tertinggi
(*)
Berita sudah tayang di tribunnews.com/Igman Ibrahim)
BERITA TERKINI 3 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hari Ini Bharada E Ajukan JC ke Bareskrim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bharadae-diperiksa-tribunmedan.jpg)