Brigadir J Ditembak Mati

SATU LAGI Ajudan Istri Ferdy Sambo Ditahan, Bripka Ricky (Bripka RR) Disangkakan Pasal 340 Subs 338

Penahanan Bharada E dan Bripka Ricky ini merupakan pengembangan penanganan kasus kematian Brigadir J.

Editor: AbdiTumanggor
tribun-medan.com
Bharada E dan Bripka Ricky Ditahan Bareskrim Polri, Minggu (7/8/2022). Bharada E dan Bripka RR disangkakan Pasal 340 subs 380 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kemajuan pengungkapan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Minggu (7/8/2022). Bharada E dan Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) ditahan Bareskrim Polri.

1. Putri Chandarwathi Muncul

Putri Candrawathi (49), istri Ferdy Sambo, didampingi putri sulungnya serta kuasa hukumnya, menjenguk Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8/2022) sore sekira pukul 17.00 WIB.

Putri tampak menggunakan masker putih dengan tubuh tampak lemas dipegangi anaknya. Wajahnya lesu dan kedua matanya sembab dan memerah dan membengkak. “Saya Putri, bersama anak-anak saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya. Saya mohon doa agar kami sekeluarga cepat menjalani masa yang sulit ini. Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami,”ujar Putri Candrawathi dengan suara tangis yang tak bisa melanjutkan kata-kata lagi dalam tayangan Kompas TV.

"Saya datang bersama ibu PC dan anaknya untuk membesuk bapak FS dan sekaligus mengantarkan pakaiannya. Namun, belum diberikan izin untuk bertemu pak FS. Mudah-mudahan besok diizinkan bertemu pak FS,"lanjut Amran Haris, kuasa hukumnya.

Arman Hanis juga memastikan Putri Candrawathi akan kooperatif dalam pemeriksaan berikutnya. Dikabarkan bahwa pada hari Jumat kemarin, Putri Candrawathi sempat diperiksa 6 jam oleh Bareskrim Polri. Sambo sendiri di tempatkan di tempat khusus di mako brimob terkait pelanggaran kode etik terkait kematian Brigadir Yoshua.

2. Sopir dan Ajudan Istri Ferdy Sambo Ditangkap Timsus

Direktur Tindak Pidana Umum (Ditpidum) Brigjen Andi Rian menyatakan dua orang yang merupakan ajudan dan sopir istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi (PC) sudah ditangkap dan ditahan per hari ini, Minggu (7/8/2022).

Pernyataan Andi sekaligus meluruskan pemberitaan sejumlah media yang menyebutkan timsus menangkap ajudan dan Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo. "Tidak benar itu [ART Ferdy ditangkap], yang benar Bharada RE dan Brigadir RR. Sopir dan ajudan Ibu PC," kata Andi, Minggu (7/8/2022).

Penangkapan ini merupakan pengembangan penanganan kasus kematian Brigadir J. Sebelumnya, Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob dan sudah diperiksa 6 kali dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Jenderal bintang dua itu menyebut telah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

Adapun ajudan dan pengawal kelurga Irjen Ferdy Sambo dari Bintara hingga Tantama sebagai berikut;

A. Bintara:

1. Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) -

2. Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) -

3. Brigadir Polisi Kepala (Bripka): 1 (Bripka Ricky).

4. Brigadir Polisi (Brigpol): 3 (Brigadir J, Brigadir Romer, dan Brigadir Matius Marey (berjenggot).

5. Brigadir Polisi Satu (Briptu): 1 (Briptu Deden).

6. Brigadir Polisi Dua (Bripda): - 

B. Tantama

1. Ajun Brigadir Polisi (Abrip): -

2. Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): -

3. Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): - 

4. Bhayangkara Kepala (Bharaka): -

5. Bhayangkara Satu (Bharatu): 1 (Bharatu Prayogi)

6. Bhayangkara Dua (Bharada): 2 ( Bharada E, dan Bhrada Sadam)

Namun informasinya, seluruh ajudan, sopir dan staf rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi totalnya ada 13 orang.

3. Bharada E dan Bripka Ricky alias Bripka RR Disangkakan Pasal 340 

Kini, Pada Minggu (7/8/2022), Timsus Polri kembali menetapkan satu orang tersangka yang merupakan ajudan istri Irjen pol Ferdy Sambo (Putri Candrawathi) yakni Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR) atas insiden yang menewaskan Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen pol Andi Rian menyatakan, penetapan tersangka terhadap Brigadir RR didasari atas dua bukti. Bahkan yang bersangkutan kata Andi saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. "Sudah ditahan, di Bareskrim Polri hari ini," kata Andi saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022).

Lebih lanjut, Andi membeberkan pasal yang disangkakan kepada Brigadir RR. Kata dia, yang bersangkutan dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana. 

"Disangkakan Pasal 340 subs 338 jo 55 dan 56 KUHP," ucap Andi.

Kendati demikian, Andi tidak menjelaskan secara rinci peran dari Brigadir RR terkait insiden dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J ini. Terpenting kata dia, saat ini Brigadir RR sudah dalam penahanan oleh pihak Bareskrim Polri. "Tidak usah tanya perannya, (sudah) ditahan (di Bereskrim) bukan ditangkap lagi," tukas Andi dikutip Tribunnews.com.

4. Pelanggaran kode Etik dan Penyidikan Pidana

Sementara, pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo atas dugaan pelanggaran etik tidak akan meniadakan pengusutan dugaan pelanggaran pidana kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Minggu (7/8/2022). 

Mahfud menuturkan, penegakan hukum terkait pelanggaran etik dan hukum bisa sama-sama berjalan. “Menurut hukum pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama jalan, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan,” kata Mahfud.

Inspektorat Khusus (Irsus) Polri menduga, Ferdy melakukan pelanggaran etik dan tidak profesional dalam melakukan olah tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam, Jakarta, pada 8 Juli 2022 lalu.  Atas dugaan ini, Ferdy dibawa ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada Sabtu (6/7/2022).

Mahfud mengatakan, pelanggaran etik dan pidana dapat diproses secara bersama-sama. Ia mencontohkan kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Saat Akil ditahan karena kasus korupsi, proses pelanggaran etiknya pun tetap dilakukan.

Selanjutnya, Akil diberhentikan sebagai hakim MK melalui sanksi etik untuk mempermudah pemeriksaan pidana. Mahfud juga menuturkan, beberapa lama setelah penerapan sanksi etik, Akil dijatuhi hukuman pidana. Menurut Mahfud, pemeriksaan pidana lebih rumit dan lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik.

Menko Polhukam Mahfud MD pun meminta Polri dan LPSK agar menjaga ketat Bharada E karena sudah siap menceritakan terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Kata Mahfud MD, kalau tidak bisa menjaga Bharada E dengan baik, maka kedua lembaga itu akan tercoreng. Ia juga mengapresiasi kejujuran Bharada E dan siap menjadi Justice Collaborator.

Sekadar informasi, Justice Collaborator adalah orang yang memberikan kerja sama substansial dalam penyelidikan atau penuntutan (Justice Collaborator) dalam suatu tindak pidana, sebagaimana yang telah disebutkan pada Pasal 37 Ayat 3 dalam Konvensi PBB.

Mahfud MD juga melihat pengacara Bharada E yang baru ditunjuk Negara (Bareskrim) sangat baik dalam menjelaskan dan mendorong Bharada E untuk berbicara dengan terus terang.

Mahfud MD sedikit menjelaskan, bahwa Bharada E ada mendengar suara tembakan dan sudah melihat Brigadir J duluan terkapar. Informasinya, dia (Bharada E) disuruh menembak dua kali untuk memastikan kematian Brigadir J. Sebelumnya, Bharada E turun dari lantai dua dan saat masih di tangga, ia melihat keributan dan Brigadir J sudah terkapar di lantai. Kemudian, Bharada E turun dan diperintahkan menembak tubuh Brigadir J dua kali untuk memastikan kematian.

4. Pengacara Bharada E Ungkap Ada Perintah Penembakan Brigadir J

Deolipa Yumara, Pengacara baru Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu, mengungkapkan kliennya mengalami tekanan batin dan mental sehingga tidak bisa berbicara terus terang di sebelumnya terkait kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

"Beliau (Bharada E) ini kan banyak mengalami tekanan batin, tekanan mental karena masalah-masalah terdahulu dan mungkin karena perintah-perintah masa lalu," ungkap Deolipa dalam KOMPAS PETANG KOMPAS TV, Minggu (7/8/2022).

Ketika ditanya perintah seperti apa yang dimaksud, Deolipa mengatakan, "Ini yang masuk pro justitia, ketika masuk apa perintahnya? Itu adalah wilayah penyidikan. Jadi saya enggak bisa banyak menyampaikan di publik sekarang ini."

Saat dikonfirmasi kembali soal pernyataan tentang tekanan terhadap Bharada E, Deolipa menegaskan, "Betul pada waktu kemarin-kemarin ada tekanan, sehingga dia secara mental tak siap untuk berbicara terus terang."

Dia menuturkan Bharada E kini siap menjadi justice collaborator untuk kasus penembakan Brigadir J. Justice collaborator adalah tersangka yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus pidana.

Kini dengan bersedia menjadi justice collaborator, kata Deolipa, Bharada E siap bekerja sama untuk mengungkap kasus penembakan Brigadir J dan menerangkan sejelas-jelasnya kepada pihak berwajib. "Dia sudah sangat siap sekali dan akan bercerita apa adanya. Semua dia buat terang. Supaya memang tidak dipersangkakan yang terlalu buruk juga," tuturnya.

Deolipa Yumara, dengan tegas mengatakan jika kliennya tidak ada motif melakukan penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara alias Brigadir J.

Deolipa Yumara dalam siaran langsung Kompas TV Petang menjelaskan, jika kliennya, Bharada E saat ini sudah merasa tenang dan sudah siap menceritakan semua kejadian sebenarnya terhadap penyidik. "Bharada E merasa bersalah dan berdosa karena kejadian ini. Dia berdoa kepada Tuhannya dan meminta pengampunan dan dari situ dia sudah merasa lega," ujarnya.

Bharada E pun melalui kuasa hukumnya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada orangtuanya, kepada keluarga Brigadir Yosua dan kepada institusi polri.  Menurut Deolipa, Bharada E sudah siap menjelaskan semua kepada penyidik.

"Bharada E sudah merasa tenang. Sehingga ia sudah bisa menceritakan kejadian sebenarnya. Tembakan itu ada, tapi bukan tembak menembak, seperti yang disebutkan ke publik sebelumnya," ujar Deolipa.

Kata Deolipa, Bharada E merasa tertekan karena dipaksa ikut skenario sebelumnya. Padahal peristiwanya bukan seperti itu.

"Setelah Bharada E berdoa, dan dia sudah berserah kepada Tuhannya apa pun terjadi, ia pun sudah siap menceritakan yang sebenarnya," pungkas Deolipa. "Artinya skenarionya bukan seperti itu." 

Saat ini kata Deolipa, Bharada E tidak takut sekarang ini, karena sudah berserah pada Tuhan apa pun terjadi. Bahkan, Bharada E pun saat ini telah dikawal ketat oleh Bareskrim Polri.

Deolipa lagi-lagi menyebut, secara prinsip, Bharada E tak punya motif atau alasan membunuh Brigadir Yosua apalagi di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam.

"Kita bisa simpulkan tentunya ada perintah kepadanya," ungkap Deolipa Yumara, Minggu (7/8/2022).

Sumber perintah untuk membunuh Brigadir Yosua Hutabarat juga diungkap oleh Bharada E. "Sudah dikatakan yang bersangkutan, untuk penyidikan, kita tidak akan buka. Kita biarkan penyidik bekerja dan yang menjelaskan," terangnya.

Lalu, apakah benar Bharada E ikut menembak Brigadir Yosua? "Dia tersangka, ya sudahlah itu yang terjadi," jawab Deolipa.

Soal keterlibatan orang lain dalam pembunuhan itu juga telah diungkap secara gamblang kepada kuasa hukum. "Memang ada beberapa orang. Biar penyidik yang nantinya menyampaikan," ucap pria berambut gondrong itu.

Sementara terkait dengan kasus dugaan pelecehan, kata Deolipa, Bharada E tidak tahu hal tersebut. Terkait keterlibatan pihak lain, sesuai keterangan yang Deolipa dapatkan dari Bharada E, jumlahnya lebih dari satu orang. "Ada berapa orang yang melakukan. Dia sampaikan itu kepada kami," jelasnya.

Bharada E saat ini diungkapkannya dalam kondisi sehat dan sudah merasa lebih tenang. Sebelumnya, ucap dia, memang Bharada E alami tekanan kejiwaan. "Dia sekarag sudah merasa lebih tenang, sehingga bisa ceritaka secara gamblang apa adanya," ucap dia.

Terkait kronologi kejadian di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga itu, dia menyebut ceritanya berbeda dari keterangan kepolisian terdahulu dulu cerita yang mereka dapatkan. Melihat cerita yang didapatkan dari Bharada E ini, maka kuasa hukum berkesimpulan Bharada E termasuk saksi kunci yang utama.

"Kita harus selamatkan dalam konteks saksi untuk nanti bisa penegakan hukum yang lebih besar," ungkapnya.

Demi tujuan pengungkapan kisah besar itu, Bharada E ingin jadi justice collaborator. Kuasa hukum akan membantu untuk permohonan menjadi justice collaborator. Selain itu juga akan meminta perlindungan pada LPSK, agar keberadaan Bharada E bisa terus dilindungi. Pengertian justice collaborator adalah tersangka kasus kriminal yang bekerjasama dengan penegak hukum membongkar kasus pidana yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.

Deolipa merupakan kuasa hukum baru Bharada E yang diminta oleh Bareskrim Polri. Ini dilakukan untuk mengisi kekosongan, setelah Andreas Nahot Silitonga dan rekan mundur sebagai kuasa hukum polisi muda bernama Richard Eliezer.

Minta maaf pada orangtua dan keluarga Birgadir Yosua

Di sisi lain, Bharada E menulis surat untuk keluarga Brigadir Nofrianasyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Surat yang ditulis tangan di atas kertas HVS putih itu diserahkan Bharada E kepada kuasa hukumnya, Deolipa Yumara. Berikut isi surat Bharada E untuk keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat yang dibacakan dibacakan Deolipa.

"Saya Bharada E mengucapkan turut berbelasungkawa atas kejadian ini.

Buat bapak, ibu dan Reza (kelurga Bang Yos) sekali lagi saya mengucapkan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya.

Tuhan Yesus selalu menguatkan bapak, ibu, reza, serta keluarga Bang Yos.

Tanggal 7 agustus 2022, jam 1.24 pagi.

Tanda tangan. Richard."

Deolipa Yumara menyebut, Bharada E menyampaikan rasa permohonan maaf untuk keluarga Yosua Hutabarat. Surat yang ditulis tangan itu, ucapnya, akan dikirimkan kepada keluarga. Sedangkan pesan untuk keluarganya sendiri, Bharada E juga menyampaikan permohonan maaf.

Bharada E Tidak Tahu Soal Pelecehan

Dikutip dari Kompas TV, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut tak ada saksi yang melihat terjadinya kekerasan seksual pada istri Ferdy Sambo. Juga tidak ada di antara yang telah diperiksa oleh Komnas HAM yang melihat langsung Brigadir Yosua mengancam PC menggunakan senjata api. Namun PC yang dianggap menjadi saksi kunci juga dalam kasus ini, belum bisa dimintai keterangan oleh Komnas HAM, karena disebut kuasa hukumnya masih trauma.

Taufan Damanik juga menyebut, keterangan Ricky yang ada di lokasi saat terjadi tembakan, tidak melihat langsung adegan itu. "Ketika ada suara tembakan, dia sembunyi, jadi dia nggak tahu sebetulnya lawan tembaknya Yosua itu siapa," ungkapnya.

Setelah kemudian suara tembakan berhenti barulah Ricky yang juga anggota Polri ajudan Ferdy Sambo itu keluar dari persembunyiannya di rumah itu. Kepada Komnas HAM, ucap Damanik, Ricky mengaku melihat Yosua sudah meninggal. Kemudian dia lihat ada Bharada E juga yang berada di lokasi tersebut.

Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Albertus Wahyurudhanto menilai pihaknya telah melihat beberapa problem internal terkait penanganan kasus penembakan Brigadir J. "Problem yang paling menonjol karena ada relasi kuasa di mana ada komandan, anak buah dan sebagainya yang disebut Pak Mahfud (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia) sebagai psikohierarkis," jelas Wahyu.

Selain itu, terdapat problem politis dalam kasus tersebut karena menyangkut pejabat tinggi Polri. "Ada problem politis (terkait kasus) karena menyangkut kepada pejabat tinggi di Polri yakni Kadiv Propam dan terjadinya juga terjadi di rumah pejabat tinggi," lanjutnya.

Wahyu mengungkapkan, pihaknya memberikan solusi untuk memecahkan problem yang disebut psikohierarkis tadi. "Salah satunya dengan mencopot pejabat-pejabat yang bisa intervensi dan itu sudah dilakukan Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) dengan mencopot sepuluh orang yang punya jabatan langsung dalam proses ini," bebernya.

Wahyu mengatakan langkah Kapolri sudah jelas dengan memotong atau mengeliminasi problem yang disebut berupa tekanan-tekanan. Menurut kepolisian, Brigadir J tewas pada Jumat 8 Juli 2022 dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Baca juga: Bharada E Sebut Tak Ada Tembak Menembak di Rumah Dinas, Brigadir J Sudah Terkapar Duluan Dilihatnya

Baca juga: Mahfud MD Minta Keamanan Bharada E Dijaga Ketat karena Sudah Siap Menjadi Justice Collaborator

Baca juga: Bharada E Kini Merasa Lega, Berdoa dan Minta Ampun Sama Tuhan, Sempat Tertekan Dipaksa Ikut Skenario

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved