Tersangka Pembunuhan Brigadir J
BABAK BARU Tersangka Bharada E Mengaku Bukan Pelaku Utama, Irjen Ferdy Sambo Diamankan di Brimob
Deolipa Yumara, pengacara Bharada E mengaku sudah mendapatkan kuasa dari kliennya yang sudah berstatus tersangka pembunuhan Brigadir J.
TRIBUN-MEDAN.COM - Setelah ditinggal Andreas Nahot Silitonga dkk, tersangka dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sudah mempunyai pengacara baru.
Deolipa Yumara, pengacara Bharada E mengaku sudah mendapatkan kuasa dari kliennya yang sudah berstatus tersangka pembunuhan Brigadir J.
'' Kami sudah mendapatkan penjelasan lengkap dari Bharada E . . . mengenai kami belum bisa memberikan banyak keterangan,'' ujar Deolipa Yumara saat diwawancarai metro tv secara live, Sabtu 6 Agustus 2022.
Namun Deolipa Yumara menegaskan Bharada E bukan lah pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Tidak serta merta beliau sebagai tersangka tunggal," katanya.
Deolipa Yumara bakal meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E. Sebab kliennya adalah saksi kunci dalam kasus ini.
"Ini adalah saksi kunci yang sebaiknya kita jaga, kita perlu meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi," katanya.
Bharada E, Delipa melanjutkan, siap bekerja sama untuk menguak kasus ini.
Ia bahkan siap menjadi justice collaborator.
Saat presenter metro tv mempertegas apakah Bharada E siap membongkar siapa pelaku utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Deolipa Yumara menjawab,'' Siap.''
Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius
Syarat-syarat lain agar seorang pelaku tindak pidana tertentu dapat ditentukan sebagai justice collaborator adalah:
Mengakui kejahatan yang dilakukannya.
Bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut.
Memberikan keterangan saksi dalam proses pengadilan.
Sosok Deolipa Yumara
Diketahui, Deolipa Yumara menjadi pengacara Angel Lelga ketika mantan istri pedangdut Rhoma Irama itu tersandung kasus penipuan bisnis kripto oleh seorang istri anggota kepolisian.
Dikutip dari Tribunnews, Angel Lelga ditawarkan oleh istri anggota kepolisian itu keuntungan ratusan juta melalui bisnis kripto.
Imbasnya, Angel Lelga pun merugi hingga ratusan juta.
"Karena diiming-iming ajakan mereka yaudah ikut ajalah, dijanjikan ini itu, saya pikir ini istri seorang aparat masa nipu sih," katanya.
Penipuan yang dirasa dialaminya itu pun membuat dirinya melaporkan istri aparat kepolisian itu ke Polres Jakarta Selatan pada 24 Mei 2022.
Selanjutnya, ia pun didampingi oleh Deolipa Yumara sebagai kuasa hukum.
"Sebelumnya tanggal 24 Mei 2022, Angel Lelga sudah melaporkan ke Polres Jaksel karena adanya tindak penipuan yang dilakukan partner bisnisnya, berkaitan dengan proyek kripto," kata Deolipa.
Deolipa pun melanjutkan bahwa Angel Lelga dipinjam namanya oleh istri anggota kepolisian itu untuk membuat bisnis kripto.
Ia mengatakan Angel Lelga berperan sebagai brand ambassador.
"Kripto yang menggunakan nama Mbak Angel sebagai BA, nama kriptonya Angel Token," katanya.
Deolipa pun juga menyampaikan adanya pelaporan terhadap dua orang rekan bisnis lainya.
Hanya saja, dia tidak menyebutkan nama dari rekan bisnis Angel Lelga itu.
"Jadi sementara kami menyampaikan sudah ada laporan polisi dugaan penipuan oleh rekan bisnis inisial K dan C," tuturnya.
Garap Lagu Bersama dan Miliki Band
Hubungan antara Angel Lelga dan Deolipa pun tidak hanya berhenti sebagai kuasa hukum dan klien saja.
Namun, mereka juga sempat menggarap lagu bersama.
Dikutip dari kanal YouTube Rumpi Trans TV, mereka pun juga tengah menggarap video klip lagu tersebut.
Angel Lelga mengatakan pembuatan lagu ini berawal saat bercengkarama dengan Deolipa yang sering membalasnya dengan nyanyian.
"Karena kita kalau lagi ngobrol tuh ya, aku tuh kadang-kadang suka nyanyi. Tiba-tiba dangdut. Kalau abang lagi ngomongin masalah lain, terus aku jawab dengan dangdut begitu ya," katanya sambil menyanyikan lagu.
Selain itu, dirinya juga memilik band bernama Deolipa Project yang memiliki kanal YouTube bernama DEOLIPA.
Pada kanal tersebut, band yang digawangi oleh Deolipa Yumara (Vokal), Irul (lead gitar), Eta (Gitar 2), Denovan (drum), Ilham (Keyb dan synthesizer) ini kerap mengunggah video klip dari lagu yang diciptakannya.
Irjen Ferdy Sambo Diamankan di Mako Brimob
Selain itu, Irjen Ferdy Sambo dinyatakan melakukan pelanggaran prosedur terkait penanganan kasus penembakan di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dalam konferensi pers pada Sabtu (6/8/2022) malam, mengatakan hasil pemeriksaan Inspektorat Khusus (Irsus), Irjen Ferdy Sambo dinyatakan tidak bersikap profesional.
"Hasilnya, Irjen FS (Ferdy Sambo) melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP, oleh karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, di Korbrimob Polri," kata Dedi, Kamis, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.
Irjen Dedi Prasetyo membantah kabar yang mengatakan Irjen Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Dalam konteks pemeriksaan," tegasnya.
Terkait berapa lama Irjen Ferdy Sambo bakal ditempatkan di tempat khusus, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan belum bisa menjawab hal itu.
"Belum tahu berapa hari, nanti akan kita sampaikan lagi," ujarnya.
Saat ditanya soal ketidakprofesionalan yang diduga dilakukan Irjen Ferdy Sambo, Irjen Dedi Prasetyo menegaskan hal itu sebagaimana disampaikan Kapolri sebelumnya yakni ketidakprofesionalan dalam olah TKP.
Irjen Dedi Prasetyo enggan merinci ketidakprofesionalan yang dimaksud.
Ia hanya memberi contoh, di antaranya yakni penggantian CCTV di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo.
"Kan disampaikan Pak Kapolri, terjadi pengambilan CCTV dan sebagainya," ujarnya. (tribunnews/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Deolipa Yumara, Pengacara Baru Bharada E, Pernah Jadi Kuasa Hukum Angel Lelga dan Miliki Band, Penjelasan Lengkap Polri soal Irjen Ferdy Sambo, Ditempatkan di Tempat Khusus, Bukan Ditahan,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pengacara-baru-bharada-e-deolifa-yumara.jpg)