Breaking News

Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua

LPSK Periksa Putri Candrawathi Pekan Depan Soal Permohonan Perlindungan, Tapi Kondisi Masih Trauma

Putri Candrawathi, Istri Irjen Ferdy Sambo berulangkali tidak hadir dalam pemeriksaan terkait meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

HO
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum ingin menjalani pemeriksaan karena merasa masih syok dan trauma dengan insiden pada 8 Juli 2022. 

TRIBUN-MEDAN.com - Putri Candrawathi, Istri Irjen Ferdy Sambo berulangkali tidak hadir dalam pemeriksaan terkait meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Putri Candrawathi urung hadir dalam pemanggilan dua kali oleh  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Melalui kuasa hukumnya, Putri Candrawathi masih dalam kondisi trauma

Pihak pengacara juga sudah menghadirkan ahli psikologis klinis untuk memberikan pernyataan terkait kondisi Putri Candrawathi

Kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 masih menjadi misteri. 

Belum ada motif penembakan yang dilakukan Bharda E atau Bharada Richard Eliezer Lumiu yang disampaikan polisi. 

Namun kendati demikian, Bharada E yang sudah mengaku menembak Brigadir J telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berencana memeriksa Istri Ferdy Sambo pada pekan depan.

Rencana ini diungkap juru bicara LPSK Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Rully Novian setelah lembaganya bertemu dengan kuasa hukum istri Ferdy Sambo.

“Kami sampai dengan hari ini masih menelaah permohonan Bu P (istri Ferdy Sambo), sebagaimana diketahui agenda pemeriksaan Bu P batal karena kondisi yang bersangkutan belum bisa dilakukan pendalaman atau investigasi, termasuk asesmen psikologis,” ujarnya dalam pesan visual kepada Jurnalis KompasTV Rangga Indrajana, Sabtu (6/8/2022).

Ia berharap pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo bisa terealisasi.

Tujuannya, agar LPSK bisa segera memutuskan permohongan perlindungan dari yang bersangkutan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya Timsus Polri menetapkan Bharada Eliezer sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. Bharada Eliezer dijerat pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Selain Irjen Ferdy Sambo, Bareskrim Polri juga memanggil istri Ferdy Sambo. Kendati demikian, kuasa hukum juga meminta penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemeriksaan istri Sambo.

Alasannya, istri Ferdy Sambo saat ini tidak memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri. Kuasa hukum juga meminta penyidik periksa istri Sambo di rumahnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved