Pemkab Langkat

Lantik Amril Sebagai Sekda Kabupaten Langkat, Plt Bupati Syah Afandin Sampaikan Tiga Pesan

Syah Afandin pada menyampaikan tiga pesan yang mendasar perlu menjadi perhatian sebagai Sekretaris Daerah

Editor: Satia
Dok. Pemkab Langkat
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat H Syah Afandin SH melantik dan mengambil sumpah jabatan Amril SSos MAP sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Langkat, di Pendopo Jentera Malay Rumah Dinas Bupati Langkat, Stabat, Jumat (5/8/2022).  

TRIBUN-MEDAN.COM, STABAT - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat H Syah Afandin SH melantik dan mengambil sumpah jabatan Amril SSos MAP sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Langkat, di Pendopo Jentera Malay Rumah Dinas Bupati Langkat, Stabat, Jumat (5/8/2022). 

Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Langkat No: 824-110/K/2022, tentang pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat. 

Memutuskan dan mengangkat Amril SSos MAP NIP: 19690927 199102 1 001, Pangkat/Golongan Ruang Pembina Utama Muda (IV/c) ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat. 

Pelantikan diawali pembacaan SK pelantikan oleh Sekretaris BKD Legimin Pramono SE. Serta penandatanganan Berita Acara Pelantikan oleh pejabat yang dilantik, disaksikan Plt Bupati Langkat serta Asisten Adm Umum Musti SE M Si dan Plt Kepala BKD Romarlan Harahap SH. 
 
Sebelumnya, Amril menjabat sebagai Inspektur Kabupaten Langkat, dilantik sebagai Sekdakab Langkat menggantikan dr H Indra Salahudin MKes MM yang kini menduduki jabatan baru di Pemkab Langkat, sebagai Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Utama. 

Syah Afandin pada menyampaikan tiga pesan yang mendasar perlu menjadi perhatian sebagai Sekretaris Daerah yakni, pertama tingkatan kedisiplinan aparatur, berikan reward dan punishment sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Kemudian, jaga dan tingkatkan tata pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan profesional sesuai visi misi Pemerintah Kabupaten Langkat. 

"Lakukan terobosan secara kreatif dan inovatif untuk tumbuh kembangnya perekonomian daerah, serta terpeliharanya harmonisasi di masyarakat dengan memberdayakan seluruh tugas dan kewenangan di masing-masing perangkat daerah," kata dia.

Selanjutnya, Afandin mengatakan amanah dan kewenangan sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat mengandung konsekuensi selain tugas pokok dan fungsi, yakni pertanggungjawaban jabatan kepada Allah SWT. 

Sebab jabatan Sekretaris Daerah merupakan jenjang jabatan struktural tertinggi pegawai negeri sipil di daerah. Mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam rangka kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan sosial pelayanan masyarakat.

"Berhasil tidaknya pelaksanaan tugas-tugas di pemerintahan, sangat bergantung kepada kepiawaian manajerial dan seni kepemimpinan seorang Sekda dalam menata, mengelola serta memberdayakan perangkat organisasi sehingga semuanya berfungsi optimal," jelasnya. 

Afandin juga mengatakan Sekretaris Daerah juga mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintah dengan mengkoordinasikan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah, membina organisasi dan tata laksana. 

Serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat daerah, termasuk penyusunan kebijakan pemerintah daerah.

Berkaitan hal tersebut, Afandin meminta kepada Amril sebagai Sekdakab Langkat segera melakukan koordinasi dan evaluasi, terhadap tugas-tugas perangkat daerah dan melakukan identifikasi terhadap gejala permasalahan yang mungkin terjadi. 

Terutama di dalam pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah yang menyangkut pelaksanaan urusan yang bersifat wajib. 

Seperti yang ditangani di dinas daerah diantaranya pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, kebutuhan hidup minimal dan prasarana lingkungan dasar.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved