Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua

GAWAT, tak Cukup Copot Jabatan, Nasib 25 Oknum Polisi Kini Diperiksa terkait Kasus Brigadir J

Nasib 25 oknum polisi yang kini diperiksa terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Editor: Salomo Tarigan
HO/KompasTV
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo (kiri) dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto 

Menurut Komjen Agus, sebagian dari 25 personel tersebut bakal ditempatkan di tempat khusus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Nantinya, apabila dalam proses ditemukan pelanggaran pidana dari pada perbuatan-perbuatan yang mereka lakukan, maka akan diproses secara etik dan proses pemeriksaan pidana,"ujarnya.

"Itu baik menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti dan menyembunyikan barang bukti sehingga menghambat proses penyidikan".

Komjen Agus menambahkan, penyidik masih menunggu rekomendasi dari Irwasum yang akan menjadi dasar perlu tidaknya dilakukan peningkatan status terhadap 25 personel itu menjadi bagian dari pelaku di dalam Pasal 55 dan Pasal 56.

"Apakah sebagai pihak yang melakukan, menyuruh melakukan perbuatan pidana atau karena kuasanya memberikan perintah untuk melakukan kejahatan termasuk memberikan kesempatan dan bantuan sehingga kejahatan itu bisa terjadi. Ini akan menjadi landasan kami dalam melakukan proses penyidikan yang kami lakukan," kata Agus.

Dalam kasus ini Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Merujuk pada pasal yang disangkakan, terindikasi Bharada E tidak seorang diri menjadi tersangka, kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat.

Komjen Agung menyebutkan, pihaknya belum menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana sebagaimana yang dilaporkan oleh pihak keluarga Brigadir J karena proses penyidikan masih pendalaman. "Artinya bahwa kenapa tidak diterapkan Pasal 340 karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari temuan-temuan selama pemeriksaan tim yang dilakukan," ujarnya.

Maka, Pasal 340 berpotensi dikenakan kepada Bharada E dan kepada pelaku yang di luar dari 25 personel yang telah diperiksa tersebut.

Bahkan Pasal 164 dan Pasal 165 berpotensi juga dikenakan terhadap 25 personel polisi yang tengah diperiksa tersebut.

(*/tribun-medan.com/kompas.tv/Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti 

GAWAT, tak Cukup Copot Jabatan, Nasib 25 Oknum Polisi Kini Diperiksa terkait Kasus Brigadir J

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved