Berita Nasional

Tersangka Bharada E Bunuh Brigadir J Bukan Bela Diri, Penyidikan Terus Berlanjut, Siapa Lagi?

Tim Khusus mengatakan penyidikan tidak hanya sebatas Bharada E sebagai tersangka. Mereka masih mendalami lagi.

Kolase Tribun Medan
Irjen Ferdy Sambo diperiksa hari ini Kamis (4/8/2022). Seberlumnya, Bharada E telah ditetapkan tersangka atas kematian Brigadir J. 

TRIBUN-MEDAN.com - Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan atas Brigadir J pada Rabu (3/8/2022). 

Bharada E atau Richard Eliezer Lumiu dipersangkakan pasal 338 atau pembunuhan atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Namun, ada sisi menarik dari kasus ini. 

Tim Khusus (Timsus) menyebutkan bahwa Bharda E ditetapkan tersangka atas laporan keluarga Brigadir J

Sebelumnya, keluarga Brigadir J melalui kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana. 

Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2022 di Rumah Dinas Irjen Ferdy Samo di Kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan. 

Namun di balik penetapan ini, polisi belum mengungkapkan apa motif Bharda E menembak matii Brigadir J

Namun di samping itu, Irjen Ferdy Sambo sebagai pemilik bakal diperiksa hari ini, Kamis (4/8/2022) sekitar pukul 10.00 WIB pagi. 

Penetapana tersangka Bharada E disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam. 

Bharada E ditetapkan tersangka membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada konferensi pers di Mabes Polri. 

Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.

Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved