Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua

Muncul Permintaan Maaf Irjen Ferdy Sambo, Sang Jenderal Mohon Doa, Bharada E Merasa Terancam

Akhirnya Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Ferdy Sambo muncul.Di tengah proses penyidikan kasus tewasnya Brigadir J usai Bharada E ditetapkan jadi t

Editor: Salomo Tarigan
HO
Permintaan Maaf Irjen Ferdy Sambo, Sang Jenderal Mohon Doa. Irjen Ferdy Sambo memenuhi panggilan Bareskrim Polri Kamis (4/8/2022). . 

Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya.

Bharada E Merasa Terancam

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap beberapa pernyataan Bharada E saat menjalani pemeriksaan assessment psikologis untuk memperoleh perlindungan.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, dalam keterangannya, Bharada E mengaku hal yang menjadi dasar permohonan perlindungan dilayangkan ke LPSK karena yang bersangkutan mengalami ancaman.

"Ya memang Bharada E menyampaikan sesuatu hal yang menurut dia memang akan mengancam dia," kata Edwin kepada awak media, Kamis (4/8/2022).

Hal tersebut sekaligus mempertegas pernyataan Kuasa Hukum Bharada E yakni Andreas Nahot Silitonga yang menyebut kalau koordinasi pihaknya dengan LPSK sebagai langkah permohonan preventif untuk sang klien.

Andreas juga menyatakan hal senada, namun enggan membeberkan secara detail bentuk pengancaman yang diterima oleh kliennya.

Menanggapi hal tersebut, Edwin juga enggan menyebutkan bentuk pengancaman dan siapa sosok yang mengancam Bharada E.

Pembahasan tersebut kata Edwin hanya akan disampaikan dalam rapat pimpinan LPSK dan belum dapat disampaikan kepada publik.

"Tetapi itu juga mohon maaf belum bisa kami sampaikan kepada publik kami hanya sampaikan kepada rapat pimpinan LPSK," tukas Edwin.

Sebagai informasi, LPSK menerima permohonan perlindungan dari Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E pada 14 Juli 2022 silam terkait insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

Adapun permohonan perlindungan itu dilayangkan guna melindungi Bharada E yang disebut sebagai saksi dari dugaan kasus tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi serangkaian dengan insiden baku tembak tersebut.

Hingga kini proses pemberian assessment perlindungan terhadap Bharada E di LPSK masih berlangsung.

Kekinian, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan Brigadir J tersebut.

Bharada E diduga melakukan pembunuhan dengan dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/(Rizki Sandi Saputra) 

Muncul Permintaan Maaf Irjen Ferdy Sambo, Sang Jenderal Mohon Doa, Bharada E Merasa Terancam

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved