Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua

Kapolri Jawab Kenapa Kasus Brigadir J Berlarut-larut, Terungkap 25 Personel Hambat Penyidikan

Sebanyak 25 personel polisi diperiksa terkait kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu. 

HO
25 personel polisi yang diperiksa diduga menghalangi pengungkapan kasus kematian Brigadir J dan bekerja tidak profesional. 

TRIBUN-MEDAN.com - Sebanyak 25 personel polisi diperiksa terkait kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu. 

25 personel polisi ini mulai dari Brigadir hingga Perwira Tinggi. 

Sebanyak 25 personel polisi diperiksa karena diduga menghambat dalam penanganan kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Mereka diperiksa inspektorat khusus (Irsus) yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

"Jadi Tim Irsus yang dipimpin Irwasum telah memeriksa 25 personel dan proses masih terus berjalan," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

Sigit menuturkan bahwa 25 personel itu diperiksa karena dugaan tidak profesional dan menghambat dalam penanganan kasus Brigadir J di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Dimana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin bahwa semuanya bisa berjalan baik," jelas Sigit.

Sigit merinci bahwa 25 personel yang diperiksa paling tertinggi adalah perwira tinggi (pati) bintang satu atau Brigadir Jenderal (Brigjen).

Sementara itu, pangkat paling rendah merupakan bintara dan tamtama.

"Kita telah memeriksa 3 personel pati bintang satu, kombes 5 personel, AKBP 3 personel, kompol 2 personel, pama 7 personel, bintara, dan tamtama 5 personel," ungkap Sigit.

Lebih lanjut, Sigit menambahkan, pemeriksaan ini telah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dengan begitu, kasus tersebut bisa ditangani secara transparan.

"Arahan bapak Presiden beberapa waktu lalu bahwa beliau memerintahkan kepada kami untuk membuka secara transparan jujur sehingga proses penyidikan ini betul-betul bisa dipahami dan masyarakat tentunya menginginkan bahwa proses penyidikn yang dilakukan juga betul-betul transparan," pungkasnya.

Bharada E jadi tersangka

Sekadar informasi, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan Bharada E menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved