Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua
Jawaban Bharada Eliezer, Brigadir J Lakukan Pelecehan pada Istri Irjen Ferdy? Tersangka Lain Diincar
Babak baru kasus tewasnya Brigadir J. Penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan satu tersangka, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E
TRIBUN-MEDAN.com - Babak baru kasus tewasnya Brigadir J.
Penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan satu tersangka, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, Rabu (3/8/2022) tadi malam.
Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons soal kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebagaimana diketahui, timsus Kapolri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca juga: BERITA TERKINI Kasus Brigadir J, Bharada E Ternyata Bukan Bela Diri Menembak, Pelecehan tak Ada?
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus tersebut.
"Tadi sudah saya sampaikan pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang terus," kata Andi kepada wartawan, .
Dugaan kemungkinan adanya tersangka lain karena pasal yang disangkakan terhadap Bharada E.
Dari keterangan kepolisian, dua dari tiga pasal yang disangkakan adalah pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Jadi Sorotan Setelah Bharada E Jadi Tersangka, Suami Diperiksa Tim Khusus Polri
Adapun pasal tersebut berkaitan tersangka yang dipidana karena diduga memberikan bantuan tindak kejahatan.
Menurut Andi, penyidikan kasus tersebut tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Brigadir J, Johnson Pandjaitan menyatakan bahwa Bharada E diduga tidak melakukan pembunuhan sendiri terhadap Brigadir J.
"Artinya terjawab sudah bahwa tak ada pelecehan dan pengancaman yang ada pembunuhan dan tidak sendiri," kata Johnson
Lebih lanjut, Johnson menuturkan bahwa pasal yang diterapkan kepada Bharada E menandakan adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir J.
Baca juga: Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ancaman Hukumannya, Ada Tersangka Lain? Skuad Lama?
"Kita tunggu saja perkembangan apakah ada tersangka yang lain karena ada pasal 55,56 KUHP," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J.
Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.
Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya.
Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E langsung ditangkap dan ditahan seusai menjadi tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan saat ini Bharada E masih berada di Dirtipidum Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Bharada E sekarang ada di Bareskrim Dirtipidum," kata Andi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Ia menuturkan bahwa nantinya Bharada E bakal langsung ditangkap dan ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka.
"Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka. Dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," pungkasnya.
Pengakuan Bharada E Pada Komnas HAM soal Pelecehan
Hingga kini Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, belum bisa juga dimintai keterangan.
Sebelumnya disebut, Brigadir J tewas ditembak karena diduga lakukan pelecehan pada Putri Candrawathi.
Namun faktanya tak ada saksi bahwa Brigadir J betul melecehkan istri Irjen Ferdy Sambo. Bahkan Bharada E yang tembak mati Brigadir J pun tak melihat aksi pelecehan, namun hanya mengaku dengan teriakan istri Irjen Ferdy Sambo.
Bahkan pihak Komnas HAM pun belum bisa mengungkap kebenaran dari tuduhan pelecehan seksual tersebut.
Pasalnya menurut Komnas HAM, kebenaran terkait pelecehan seksual ini bergantung pada saksi satu-satunya yakni Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Baca juga: SOSOK Andreas Nahot Silitonga Kuasa Hukum Bharada E, Sebut Kliennya Harus Diperlakukan Bak Pahlawan
Komnas HAM juga menyebutkan jika Bharada E tidak menyaksikan langsung pelecehan seperti yang dituduhkan tersebut.
Untuk itu, titik tumpu kasus kematian Brigadir J sekaligus dugaan pelecehan ada pada Putri Candrawathi. Namun Komnas HAM kesulitan untuk menggali keterangan dari istri Ferdy Sambo. Sebab, Putri Candrawathi hingga saat ini kabarnya masih trauma dan belum bisa bertemu orang pasca 27 hari insiden itu terjadi.
"Dugaan pelecehan seksual yang ada siapa? Hanya Ibu Putri yang bisa memberikan keterangan, itupun kita belum ketemu dia. Karena masa psikologis dengan LPSK juga belum menyelesaikan prosedurnya," tuturnya.
Karena itu, Taufan menegaskan pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah kasus pelecehan seksual itu benar-benar terjadi atau tidak. "Maka bagaimana kita menyimpulkannya? Belum bisa. Apakah itu benar terjadi atau tidak," ucapnya.
Baca juga: Brigadir Yosua, Seandainya Pun Kau Bersalah, Apa Seharusnya Main Hakim Sendiri Kau Ditembak Mati?
Salah satu menurut Komnas HAM kesulitan mengungkap kasus kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo. Kesulitan itu disebabkan kamera pengintai alias CCTV di tempat kejadian perkara (TKP), disebut tak berfungsi. "Tadi kan saya katakan di TKP itu, menurut mereka, informasi mereka, CCTV itu tidak berfungsi. Ini problem besar," kata Taufan.
Taufan mempersoalkan beberapa pihak yang menyebut kasus ini mudah diungkap. Sebab menurutnya, hingga saat ini Komnas HAM belum mendapatkan bukti-bukti pendukung, sehingga kasus ini susah disimpulkan. "Jadi orang yang bilang bahwa ini mudah segala macam, Anda mau bertumpu pada siapa? Kan pada keterangan pelaku, atau keterangan orang-orang yang mengatakan saya adalah korban pelecehan seksual, kan begitu." ujarnya.
.
"Bagaimana kita menyimpulkannya kalau kita enggak bisa mendapatkan seluruh bukti-bukti pendukung lainnya, yang bisa membantu kita menyimpulkan?" Beber Taufan.
Karena itu, Taufan menegaskan tidak mudah mengungkap kasus ini. "Jadi tidak mudah, yang bilang mudah, dia tidak tahu persoalannya," ucap Taufan.
(Tribun-medan.com/ TribunnewsBogor.com/Tribunnews.com)
Jawaban Bharada Eliezer, Brigadir J Lakukan Pelecehan pada Istri Irjen Ferdy, Tersangka Lain Diincar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ferdy-dan-IStri-Bharada-E.jpg)