Breaking News

Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua

Jawaban Bharada Eliezer, Brigadir J Lakukan Pelecehan pada Istri Irjen Ferdy? Tersangka Lain Diincar

Babak baru kasus tewasnya Brigadir J. Penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan satu tersangka, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E

Editor: Salomo Tarigan
HO
Irjen Pol Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo dan Bharada E (Eliezer). Polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J 

TRIBUN-MEDAN.com - Babak baru kasus tewasnya Brigadir J.

Penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan satu tersangka, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, Rabu (3/8/2022) tadi malam.

Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons soal kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebagaimana diketahui, timsus Kapolri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca juga: BERITA TERKINI Kasus Brigadir J, Bharada E Ternyata Bukan Bela Diri Menembak, Pelecehan tak Ada?

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus tersebut.

"Tadi sudah saya sampaikan pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang terus," kata Andi kepada wartawan, .

Dugaan kemungkinan adanya tersangka lain karena pasal yang disangkakan terhadap Bharada E.

Dari keterangan kepolisian, dua dari tiga pasal yang disangkakan adalah pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Jadi Sorotan Setelah Bharada E Jadi Tersangka, Suami Diperiksa Tim Khusus Polri

Adapun pasal tersebut berkaitan tersangka yang dipidana karena diduga memberikan bantuan tindak kejahatan.

Menurut Andi, penyidikan kasus tersebut tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," ujarnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Brigadir J, Johnson Pandjaitan menyatakan bahwa Bharada E diduga tidak melakukan pembunuhan sendiri terhadap Brigadir J.

"Artinya terjawab sudah bahwa tak ada pelecehan dan pengancaman yang ada pembunuhan dan tidak sendiri," kata Johnson

Lebih lanjut, Johnson menuturkan bahwa pasal yang diterapkan kepada Bharada E menandakan adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus kematian Brigadir J.

Baca juga: Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ancaman Hukumannya, Ada Tersangka Lain? Skuad Lama?

"Kita tunggu saja perkembangan apakah ada tersangka yang lain karena ada pasal 55,56 KUHP," pungkasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved