INILAH Tanggapan Kamaruddin Simanjuntak soal Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak memberi apresiasi kepada penyidik Bareskrim Polri atas penetapan tersangka Bharada E

Editor: Juang Naibaho
Istimewa
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J, membeberkan apresiasi atas penetapan tersangka Bharada E. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak memberi apresiasi kepada penyidik Bareskrim Polri atas penetapan tersangka Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan kliennya.

Meski begitu, Kamaruddin Simanjuntak meyakini kasus kematian Brigadir J tak berhenti sebatas penetapan tersangka Bharada E.

Kamaruddin Simanjuntak yakin bakal ada tersangka lainnya dalam kasus kematian Brigadir J.

"Puji Tuhan Elohim, sekalipun terlambat, namun sikap dan tindakan penyidik menetapkan satu orang tersangka patut kita apreasiasi," kata Kamaruddin dilansir Tribun Jambi, Rabu (3/8/2022) tengah malam pukul 23:54 WIB.

Diketahui, Brigadir J tewas dengan sejumlah luka tembak di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Setelah lika-liku penyidikan bergulir hampir sebulan, Bareskrim Polri mengumumkan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022) malam.

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, seharusnya Bharada E seharusnya sudah wajib menjadi tersangka dari hari pertama kematian Brigadir J.

"Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan pasal 55 jo 56 KUHP, sambil menunggu pemeriksaan lainnnya dan hasil autopsi yang kedua," sambung Kamaradddin.

Katanya, dalam kasus ini, satu pasal sudah terpenuhi yaitu pasal 338 KUHP.

Namun, menurut dia, sangkaan yang seharusnya dikenakan adalah Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP ayat (3) jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP. "Sesuai pasal yang kami laporkan," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Setelah penetapan tersangka, Bharada E langsung ditahan di sel guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup, menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Andi mengatakan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perlindungan LPSK

Bharada E sempat meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Permohonan itu diajukan Bharada E pada 13 Juli 2022. Sehari berselang, atau 14 Juli 2022, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menyusul pengajuan permohonan perlindungan kepada LPSK.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved