Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua

DIJAWAB Kuasa Hukum Soal Ada Luka Memar di Tubuh Putri Candrawathi dan Sampai Kini Masih Syok

Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo belum muncul dalam polemik kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

TribunNewsmaker.com
Putri Candrawathi 

TRIBUN-MEDAN.com - Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo belum muncul dalam polemik kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Putri Candrawathi didesak pihak keluarga Brigadir J untuk memberikan kesaksian kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022. 

Putri Candrawathi yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual diminta mengungkapkan kronologi pembunuhan yang sebenarnya dan motif pembunuhan secara transparan. 

Apalagi, Putri Candrawathi merupakan saksi penting pada kematian Brigadir J yang ditembak Bharada E. 

Brigadir J dituding melakukan kekerasan seksual terhadap Putri Chandrawathi di rumah dinas di Kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan. 

Namun, hingga hari ke 26, Putri Chandrawathi belum muncul dan belum ingin memberikan kesaksian di hadapan penyidik Bareskrim Polri. 

Putri Candrawathi melalui kuasa hukumnya mengatakan masih trauma dan syok atas insiden penembakan Brigadir J di rumahnya. 

Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menampik bahwa ada luka memar pada tubuh istri Ferdy Sambo.

Meski menjadi korban kekerasan seksual, Putri Candrawathi tidak mengalami luka memar di bagian tubuh mana pun.  

"Ada luka memar? Tidak ada sama sekali luka memar secara fisik. Ibu PC selalu menangis dan tidak bisa diajak komunikasi," kata Arman dikutip dari Kompas Tv, Kamis (4/8/2022).

Tim kuasa hukum Putri Candrawathi meminta kepolisian menangani perkara ini secara utuh dan transparan.

Kata Arman, berdasarkan keterangan saksi dan korban ditambah satu alat bukti, almarhum Brigadir J sudah layak ditetapkan tersangka.  

"Dalam Undang-undang TPKS keterangan saksi atau korban ditambah satu alat bukti lainnya sudah cukup untuk menetapkan satu terlapor (Brigadir J) menjadi tersangka,"katanya. 

Mengenai keadaan Putri Candrawathi saat ini, tim kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo, mengabarkan bahwa saat ini yang bersangkutan masih trauma.

"Keadaan Ibu PC sampai semalam, saya hampir setiap hari ketemu dengan PC, psikolog klinis juga setiap hari ke kediaman, Ibu PC masih dalam keadan terguncang dan trauma berat,"ujarnya. 

"(Bahkan) pertanyaan saya (yang ingin saya sampaikan) harus melalui psikolog klinis,"

"Psikolog klinisnya pun yang ditunjuk Polda Metro Jaya," kata Arman Hanis.

Tidak Penuhi Panggilan LPSK

Arman juga menjelaskan alasan Putri Candrawati tidak bisa mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tak lain karena kondisinya yang masih trauma.

Setelah berkoordinasi dengan LPSK, apabila memungkinkan, LPSK berniat akan mengunjungi Putri Candrawathi di kediamannya.

"Kondisi belum memungkinkan untuk itu (pertemuan dengan LPSK)."

"Kami berharap penyidik dapat memeriksa Ibu PC di kediaman," kata Arman.

Kami juga memohon proses pemeriksaan pelecehan ini tidak dilakukan secara berulang.

"Kami ingin proses pemeriksaan pelecehan ini tidak dilakukan secara berulang, karena akan membuat korban mengingat kejadian itu lagi," jelas Arman.

LPSK Dalami Pengajuan Perlindungan

LPSK akan melakukan pendalaman terkait dengan kebenaran alasan Putri Candrawathi mengajukan perlindungan kepada LPSK.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Putri Candrawathi mengajukan perlindungan ke LPSK karena ia merasa menjadi korban pelecehan seksual atas tindakan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Menindaklanjuti hal itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman.

Sehingga, LPSK dapat menentukan langkah selanjutnya terkait pengajuan perlindungan ini.

"Cuman, saya nanti berpesan (agar) LPSK ini harus mendalami lebih jauh (terkait alasan pengajuan perlindungan Putri Candrawathi)."

"Terkait trauma yang dialami oleh Ibu P ini apakah karena kekerasan seksual ataukah ada sebab lain, itu juga perlu kita dalami."

"Jangan-jangan (traumanya) karena (ada) pemberitaan (tentang dirinya dan suaminya)," kata Hasto dikutip dari tayangan Kompas Tv, Senin (1/8/2022).

Sebab, hingga saat ini Putri Chandrawati belum bisa dimintai keterangan.

Apalagi pada penjadwalan Rabu (27/7/2022) kemarin, Putri Candrawathi tidah hadir dalam pemanggilan LPSK.

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved