Berita Nasional

Anggota Dibunuh KKB dan Senjata Hilang, Danki Brimob AKP Rustam Dipecat, Begini Kronologinya

Danki Brimob Wamena dipecat dengan tidak hormat (PDTH) setelah menjalani sidang kode etik. 

Kolase Tribun Medan
Danki Brimob wamena AKP Rustam jalani sidang kode etik dan Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol Gustav Urbinas. 

TRIBUN-MEDAN.com - Danki Brimob Wamena dipecat dengan tidak hormat (PDTH) setelah menjalani sidang kode etik. 

Sebelumnya, komandan kompi (Danki) Brimob Wamena AKP Rustam sudah diusulkan untuk dipecat karena satu anggotanya dibunuh orang tak diekenal (OTK) dan disinyalir pelaku merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB)

Selain itu, korban turut kehilangan senjata api jenis stayer.  

Kini, perwira itu telah menghadapi sidang komisi kode etik profesi Polri di Polda Papua, Selasa (2/8/2022).

Hasilnya dalam sidang tersebut, AKP Rustam direkomendasikan dipecat secara tidak terhomat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran berat.

AKP Rustam dianggap bersalah dalam kasus meninggalnya Bripda Diego Rumaropen di Distrik Napua, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Sabtu (18/6/2022) silam.

Kabid Propam Polda Papua, Kombes Gustav R Urbinas mengatakan, AKP Rustam dipersangkakan Pasal 5 Ayat (1) Huruf C dan l serta Pasal 10 Ayat (1) Huruf A Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

“Yang bersangkutan menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan senjata api yang mengakibatkan dua pucuk senjata api hilang atau dirampas oleh OTK dan satu anggota bernama Diego Rumaropen meninggal dunia,” kata Kombes Gustav R Urbinas, Selasa (2/8/2022).

Proses sidang komisi kode etik profesi Polri terhadap AKP Rustam
Proses sidang komisi kode etik profesi Polri terhadap AKP Rustam, mantan Komandan Kompi (Danki) Brimob Batalyon D Wamena, AKP Rustam direkomendasikan dipecat secara tidak terhormat (PTDH).

Menurut Kombes Gustav R Urbinas, rekomendasi dipecat secara tidak terhormat ini merupakan komitmen dari Polda Papua yang tegas dalam membina personelnya.

“Ini bagian komitmen dari Bapak Kapolda dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan,” ujarnya.

Setelah rekomendasi tersebut, mantan Kapolresta Jayapura Kota itu mengatakan, AKP Rustam diberikan kesempatan untuk melakukan banding.

“AKP R berhak mengajukan banding namun nantinya kita akan melihat, apakah banding tersebut dapat diterima atau tidak,” pungkasnya.

Hasil Penyelidikan

Berdasarkan penyelidikan, keberadaan Bripda Diego di Napua untuk memenuhi permintaan warga memburu hewan ternak bersama Komandan Kompi Brimob Batalyon D Wamena AKP Rustam.

Kejadian itu berawal saat AKP Rustam dimintai tolong warga untuk menembak sapi di Napua.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved