Mafia Kota Binjai

Setelah Jadi Mafia Pupuk, Pho Sie Dong Kini Jadi Pemodal Peredaran Sabu di Kota Binjai

Pho Sie Dong, raja bisnis ilegal Kota Binjai ternyata kini jadi pemodal peredaran sabu. Pho Sie Dong ditangkap setelah polisi lakukan pengembangan

Editor: Array A Argus
HO
Pho Sie Dong mafia pengoplos pupuk dan raja bisnis ilegal di Kota Binjai jadi pemodal sabu 

TRIBUN-MEDAN.COM,BINJAI- Pho Sie Dong, raja bisnis ilegal di Kota Binjai yang sempat dikenal masyarakat sebagai mafia pengoplos pupuk bersubsidi ternyata kini jadi pemodal peredaran sabu.

Karena terlibat kasus sabu dan jadi pemodal, Pho Sie Dong kemudian diseret ke meja hijau.

Pho Sie Dong kini diadili di PN Binjai, karena terlibat peredaran sabu, dan menjadi pemodal untuk temannya bernama Abdul Gunawan.

Pho Sie Dong tujuh kali pasok sabu

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai, Benny mengatakan bahwa Pho Sie Dong didakwa atas keterlibatannya dalam peredaran sabu di Kota Binjai.

Dia diadili pada Kamis (28/7/2022) kemarin di PN Binjai.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, bahwa Pho Sie Dong ditangkap berdasarkan pengembangan Abdul Gunawan dan Riki Hamdani.

Disebutkan bahwa, sebelum menangkap Pho Sie Dong, petugas Sat Res Narkoba Polres Binjai menyamar memesan sabu pada Abdul Gunawan.

Baca juga: Sering Dipukul Suami, Pasurti Muda Kembali Rujuk di Rumah Restorative Justice Kejari Binjai

Polisi memesan sabu seharga Rp 100 ribu.

Saat polisi datang memesan sabu, ternyata Riki Hamdani datang menawarkan ganja pada polisi.

Begitu melihat ada barang bukti, polisi langsung menangkap Abdul Gunawan dan Riki Hamdani.

Dari pengembangan, diketahui bahwa sabu yang ada pada Abdul Gunawan merupakan milik Pho Sie Dong.

"Cara kerja terdakwa Abdul dengan Pho Sie Dong adalah habis dulu menjual sabu yang diambil, lalu disetorkan. Artinya, terdakwa Abdul ambil sabu tanpa modal, kemudian dijualkannya," kata JPU Benny, Senin (1/8/2022).

Baca juga: Diduga Jadi Bandar Sabu, Oknum Polisi Polres Langkat Divonis Sangat Ringan Oleh Hakim PN Binjai

Ketika sabu dari Pho Sie Dong laku, barulah Abdul Gunawan menyetorkan uangnya pada mafia pengoplos pupuk subsidi tersebut.

"Setelah sabu ini habis terjual, terdakwa Abdul menyetor hasil penjualan kepada Pho Sie Dong. Karenanya Pho Sie Dong diamanakan polisi berdasarkan hasil pengembangan," ujar Benny. 

Dalam kasus ini, penuntutan Abdul Gunawan dan Pho Sie Dong disatukan.

Sementara untuk Riki Hamdani, dipisah.

Nantinya, Riki Hamdani akan disidangkan oleh JPU Linda Sembiring. 

Baca juga: Remaja Bertubuh Cungkring Jadi Pengedar Pil Ekstasi, tak Sadar Dijebak Polisi Polres Binjai

Menurut JPU Benny, dari terdakwa Abdul Gunawan, disita barang bukti sabu seberat 0,34 gram.

Sabu itu disebut Abdul Gunawan milik Pho Sie Dong.

Saat menjalani pemeriksaan, Abdul Gunawan mengaku sudah tujuh kali mendapat pasokan sabu dari Pho Sie Dong, yang diduga terlibat dalam sindikat narkoba antarkota dan antar provinsi ini.

Rekam jejak Pho Sie Dong

Pho Sie Dong alias Si Dong merupakan mafia pengoplos pupuk bersubsidi.

Pada tahun 2016, Pho Sie Dong yang sempat buron selama dua tahun akhirnya ditangkap polisi.

Menurut keterangan polisi kala itu, Pho Sie Dong tidak hanya terlibat mengoplos pupuk bersubsidi.

Pho Sie Dong juga terlibat dalam berbagai tindak pidana, seperti pencemaran nama baik dan penganiayaan.

Ia pun kala itu diproes, dan dijebloskan ke dalam penjara.

Baca juga: Keluarga yang Dicurigai Penyelundup Kosmetik Ilegal Diam-diam Cabut Laporan di Propam

Tuduh polisi lakukan pemerasan 

Pho Sie Dong alias Si Dong pernah menuduh polisi memeras dirinya sebanyak Rp 75 juta.

Tuduhan itu pernah dilayangkan Pho Sie Dong dan terbit di satu media massa.

Karena tuduhan itu, polisi pun geram.

Polisi kemudian menuntut Pho Sie Dong atas pencemaran nama baik.

Baca juga: Hutan Lae Pondom Rusak dan Gundul Dirambah Diduga Mafia Ilegal Logging

Tidak hanya menuduh polisi secara kelembagaan, Pho Sie Dong juga pernah menuduh Kasat Reskrim Polres Binjai, yang kala itu dijabat Revi Nurvelani.

Pho Sie Dong menuduh Revi Nurvelani merusak rumah dan mencuri anjingnya.

Padahal saat itu Revi hendak menindak Pho Sie Dong yang terlibat dalam berbagai tindak pidana.

Gara-gara laporan Pho Sie Dong, Revi Nurvelani diperiksa Propam Polda Sumut.

Menganiaya anak-anak  

Pho Sie Dong, bandit bisnis ilegal di Kota Binjai ini pernah juga dilaporkan menganiaya anak di bawah umur bernama Luiz Umri.

Laporan penganiayaan itu dilayangkan orangtua Luiz Umri bernama Umri Edi yang merupakan warga Jalan Perniagaan, Stabat, Langkat.

Laporan terhadap Pho Sie Dong dilayangkan ke Polres Binjai.

Selain terlibat dalam kasus pengoplosan pupuk bersubsidi dan penganiayaan, Pho Sie Dong sempat dikabarkan terlibat bisnis judi tembak ikan.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved