Polres Palas
Polres Padanglawas Komit Beri Pelayanan Prima ke Masyarakat
Polres Padanglawas berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di unit-unit layanan yang ada. Sehingga, masyarakat benar-benar
Polres Padanglawas Komit Beri Pelayanan Prima ke Masyarakat
TRIBUN-MEDAN.com, PALAS - Polres Padanglawas (Palas) berkomitmen untuk memberi pelayanan prima kepada masyarakat di setiap unit-unit layanan yang ada di Polres Palas.
Hal itu dikatakan Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan usai mengikuti workshop penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara di Hotel Grand Mercure, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Senin, (1/8/2022) kemarin.
"Polres Padanglawas berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di unit-unit layanan yang ada. Sehingga, masyarakat benar-benar terlayani dengan baik," ujar AKBP Indra Yanitra Irawan, Selasa (2/8/2022).
Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, katanya, merupakan sebuah kewajiban bagi pihaknya selaku penyelenggara layanan.
"Apalagi, hal itu merupakan amanat dari Undang-undang Dasar 1945. Maka dari itu, kita wajib memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," jelas Alumni Akpol Tahun 2000 ini.
Untuk itu, kata Kapolres Padanglawas, pihaknya akan memanfaatkan sebaik mungkin workshop yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut ini.
"Tentu workshop ini sangat bermanfaat. Sehingga kita mengetahui poin-poin penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai UU 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan opini pelayanan publik kita nantinya semakin baik," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar dalam sambutannya mengatakan, penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 lebih kompleks dari sebelumnya.
"Pada tahun ini, penilaian kepatuhan memiliki perbedaan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Penilaian tahun, ini lebih kompleks dan mencakup banyak aspek pelayanan publik," kata Abyadi.
Jika penilaian tahun lalu, lanjut Abyadi menjelaskan, Ombudsman hanya sebatas menilai standar pelayanan.
"Tahun ini, Ombudsman juga akan menilai kompetensi dari instansi penyelenggara. Selain itu, perhitungan penilaian juga mengalami perbedaan dari tahun lalu," jelas Abyadi.
Kemudian, sebut Abyadi, demikian juga halnya dengan hasil penilaian.
"Ombudsman tidak lagi menggunakan sistem zonasi. Kemudian, hasil penilaian ini akan berbentuk opini pengawasan pelayanan publik," sebutnya.
Hal lain yang tidak kalah pentingnya, ungkap Abyadi, sebagai penyelenggara pelayanan publik, penyelenggara layanan wajib memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang terdapat pada 14 komponen dalam Pasal 21 UU 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/abyadi-siregar-dan-indra-yanitra-irawan-tribun-medann.jpg)