Brigadir J Tewas Ditembak

Kuasa Hukum Bharada E Sesalkan Pernyataan Pengacara Brigadir Yosua

Karena Bharada E telah menyelamatkan nyawa orang lain, yang tidak lain adalah istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat mendapatkan

Kuasa Hukum Bharada E Sesalkan Pernyataan Pengacara Brigadir Yosua

TRIBUNMEDAN.COM, JAKARTA - Andreas Nahot Silitonga selaku Kuasa hukum Bharada E, menyesalkan adanya beberapa komentar yang dinilainya liar soal autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Andreas menyebutkan hasil autopsi belum dikeluarkan oleh yang ahli di bidangnya dalam hal ini dokter forensik yang melakukan autopsi terhadap Brigadir J.

"Yang kami sayangkan pemberitaan yang beredar, yang menurut kami pihak tidak bertanggung jawab. Bukan ahli di bidangnya menyampaikan pendapat yang seakan-akan benar. Itu sangat disayangkan," kata Andreas kepada wartawan di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (1/8/2022).

Apalagi, ada tuduhan yang menyudutkan kepada Bharada E sebagai tersangka kasus baku-tembak dengan Brigadir J.

Seharusnya, kata Andreas, Bharada E diperlakukan sebagai pahlawan.

Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan Hasil Autopsi Ulang Brigadir J, Mabes Polri Pastikan Hasil Belum Keluar

Karena Bharada E telah menyelamatkan nyawa orang lain, yang tidak lain adalah istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat mendapatkan pelecehan seksual.

Atas praduga itu, Andreas siap mengawal kasus ini bahkan sampai ke pengadilan.

"Yang pasti kebenaran ini akan muncul pada akhirnya. Sampai pengadilan pun kita tak ada masalah untuk membuktikan itu semua, semua fakta sudah kami tampilkan kepada pihak yang berwenang."

"Dan kami sangat mengharapkan proses hukum ini hubungi segera cepat berlalu ya,"

"Karena ya sekarang klien kami ini udah kayak apa ya, sudah terhukum sebenarnya, padahal seperti yang saya bilang tadi, dia seharusnya diperlakukan sebagai pahlawan," kata Andreas dikutip Tribunnews.com: Kuasa Hukum Bharada E: Seharusnya Klien Kami Diperlakukan Bak Pahlawan karena Selamatkan Nyawa Orang

Bharada E, kata Andreas, memang menjadi orang yang selamat dalam insiden tembak-menembak ini.

"Dan tak ada yang lebih mulia dari menyelamatkan nyawa orang dan menyelamatkan nyawanya dia sendiri."

"Karena pilihannya saat cuman salah satu, ya katakan dalam proses tembak-menembak ini cuman satu yang bisa hidup, katakanlah seperti itu."

"(Tinggal) dia atau yang lainnya (Brigadir J), nah kebetulan (kasus) ini yang selamat dia (Bharada E), dan faktanya juga terjadi pelecehan seksual."

"Terus kita harus menyalahkan orang yang menyelamatkan ini, bukan itu keadilan yang ada atau yang diharapkan," jelas Andreas.

Andreas berharap, proses hukum ini segera selesai.

"Yang harus diterima adalah proses hukum ini segera selesai, bukan diyakini oleh orang-orang yang bicaranya salah," lanjut Andreas. (*)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved