Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua

TEMUAN BARU Setelah Ferdy Sambo Muncul di CCTV, Kini Komnas HAM Periksa Pengurus Rumah Dinas

nilah perkembangan terbaru pengusutan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Tribunnewsmaker
Kolase Brigadir J, Bharada E dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo 

Sosok Jenderal Tutupi Kasus

Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J membeberkan sosok jenderal yang disebut menutupi kasus penembakan tersebut.

Dia menyebutkan bahwa ada Brigadir Jenderal atau Brigjen yang berusaha untuk menutupi kasus kematian Brigadir J.

Dikutip dari TribunBogor.Com, Kamaruddin tak menyangka ada pihak yang berkehendak untuk menutup-nutupi.

Maka dari itu Kamaruddin meminta agar petinggi Polri berpangkat Brigjen itu segera bertanggung jawab.

Kamaruddin menambahkan bahwa petinggi Polri itu bukanlah Kadiv Propam non aktif, Irjen Ferdy sambo.

Ia menyebutkan sosok Brigjen yang berusaha menutupi kasus kematian Brigadir J berinisial A.

Ia menjelaskan, awalnya keluarga boleh melihat CCTV, meliput serta memvideokan, tapi semua hak-hak tersebut dibatalkan.

Maka dari itu, Kamaruddin pun dengan tegas menuntut pertanggung jawaban Brigjen A.

Mahfud MD Curiga Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Dikacaukan

Setelah jenazah Brigadir J dilakukan autopsi ulang di RSUD Sungai Bahar Jambi pada Rabu (27/7/2022) lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengingatkan agar hasilnya diungkap ke publik.

Mahfud mengingatkan agar jangan ada pihak-pihak yang ingin mengacaukan informasi terkait hasil autopsi ulang tersebut.

Di mana sebelumnya, ada pihak yang mengatakan hasil autopsi ulang tersebut hanya boleh dibuka di pengadilan.

Mahfud MD menegaskan komitmen pemerintah melindungi hak semua pihak, terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Mahfud mengatakan, pihaknya bakal melindungi hak-hak Brigadir Yosua dan keluarga, begitujuga dengan hak Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo dan keluarga, serta pihak kepolisian.

Menurut Mahfud, salah satu upaya melindungi hak-hak tersebut adalah dengan cara mengungkap kasus tewasnya Brigadir Yosua seterang-terangnya.

"Ya kita lindungi semua lah, Yosua kita lindungi hak-haknya dan keluarganya, termasuk juga Pak Sambo dan keluarganya, dan Polri kita lindungi. Nah, cara melindungi itu adalah dengan membuka seterang-terangnya kasus ini," kata Mahfud dalam keterangan video yang diterima pada Jumat (29/7/2022).

Mahfud juga meminta jajaran kepolisian untuk mengikuti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk mengusut kasus tersebut secara transparan kepada publik.

"Jadi ikuti saja arahan Kapolri bahwa ini akan dibuka secara transparan ke publik, karena public common sense itu tidak bisa dibohongi," ucap Mahfud.

Pemakaman Ulang Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dilakukan secara kepolisian, Rabu (27/7/2022).
Pemakaman Ulang Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dilakukan secara kepolisian, Rabu (27/7/2022). (Facebook)

Hasil Autopsi Ulang Brigadir Yosua Boleh Dibuka ke Publik Tanpa Perintah Pengadilan

Mahfud MD juga menegaskan, hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, harus dibuka ke publik.

Mahfud yang juga Ketua Kompolnas itu mengatakan, banyak pertanyaan kepadanya perihal boleh atau tidaknya hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Yosua dibuka ke publik tanpa melalui jalur pengadilan.

Menurutnya, hasil autopsi ulang terhadap Brigadir Yosua boleh dibuka tanpa harus melalui jalur pengadilan.

Hasil autopsi ulang Brigadir Yosua tersebut boleh disiarkan ke publik, mengingat kasus tersebut menjadi perhatian umum, dan hasil autopsi pertama diragukan oleh pihak keluarga dan publik.

Oleh sebab itu, menurutnya sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut kasus itu secara transparan, sudah benar.

Selain itu, kata Mahfud, Undang-undang Kesehatan tidak melarang hasil autopsi dibuka ke publik.

Menurutnya, hasil autopsi ulang Brigadir Yosua sama halnya dengan membuka alat bukti dugaan kejahatan ke publik.

"Jadi Lebih baik ikutilah arahan Kapolri yang itu bersumber dari Presiden."

"Kemudian saya menjadi pengawal dari seluruh instruksi presiden itu."

"Itu boleh dibuka ke publik dan justru perlu," kata Mahfud dalam keterangan video yang diterima pada Jumat (29/7/2022).

Mahfud menduga ada pihak yang ingin mengacaukan informasi terkait hasil autopsi ulang tersebut.

Hal tersebut menurutnya terindikasi dari adanya pihak yang mengatakan hasil autopsi ulang tersebut hanya boleh dibuka di pengadilan.

"Karena ini memang ada ya yang ingin mengacaukan (informasi) seakan-akan tidak boleh dibuka ke publik kecuali atas perintah hakim, ya untuk keperluan persidangan."

"Kenapa Anda bilang tidak boleh dibuka ke publik? Wong kalau ada kejahatan, celurit diletakkan di meja, baju di meja itu, darah, ini kan sama saja kalau sebagai alat bukti," beber Mahfud.

Pemakaman Ulang Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dilakukan secara kepolisian, Rabu (27/7/2022).
Pemakaman Ulang Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dilakukan secara kepolisian, Rabu (27/7/2022). (Facebook)

Kadiv Humas Polri: Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir Yosua Bakal Dibuka di Pengadilan

Sebelumnya Polri membolehkan pihak keluarga memantau langsung proses autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, melalui CCTV di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7/2022).

Hal ini dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Dia tidak melarang pihak eksternal Polri melihat langsung proses autopsi tersebut.

"Ya untuk pengawas eksternal silakan, keluarga yang mewakili juga silakan melihat (lewat CCTV)," ujarnya dalam konferensi pers di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7/2022).

Meski begitu, lanjut Dedi, proses autopsi ulang tersebut tetap dilakukan oleh pihak yang berwenang atau tim dokter forensik.

Nantinya, Dedi mengungkapkan, seluruh hasil yang didapatkan pada proses autopsi ulang akan dibuka dalam proses persidangan.

"Sekali lagi ekshumasi itu dilakukan oleh pihak yang berwenang. Pihak yang berwenang dalam hal ini penyidik, karena ini untuk kepentingan penyidikan dan juga nanti akan dibuka hasilnya di pengadilan," jelasnya. 

Baca juga: Mahfud MD Ingatkan Pihak-pihak Jangan Ada Mengacaukan Informasi Hasil Autopsi Ulang Brigadir J

(*/tribun-medan.com/wartakotalive.com)

Sumber: WartaKotalive.com/Tribunnews.com/TribunWow.com /Gita Irawan

TEMUAN BARU Setelah Ferdy Sambo Muncul di CCTV, Kini Komnas HAM Periksa Pengurus Rumah Dinas

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved