Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua

Sudah 25 Hari, Putri Candrawathi Belum Bisa Diperiksa, Kuasa Hukum Ungkap Kondisinya Terkini

Istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi belum hadir dalam panggilan pemeriksaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (1/8/2022). 

TribunNewsmaker.com
Brigadir J dan Putri Candrawathi 

TRIBUN-MEDAN.com - Istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi belum hadir dalam panggilan pemeriksaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (1/8/2022). 

Ketidakhadiran Putri disampaikan oleh pengacaranya, Arman Hanis yang mendatangi kantor LPSK pada Senin (1/8/2022). 

Lalu kenapa Putri Candrawathi tidak hadir pemanggilan? Padahal, kasus ini sudah berjalan 24 hari setelah peristiwa penembakan pada 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00WIB sore. 

Arman Hanis yang datang bersama psikiater mengatakan kepada awak media bahwa Putri Candrawathi masih mengalami trauma berat. 

Ia belum bisa hadir memenuhi panggilan. Padahal, Putri Candrawathi merupakan pemohon perlindungan terkait kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Arman membeberkan alasan istri Ferdy Sambo tidak dapat hadir.

Kata dia, kondisi Putri Candrawathi saat ini masih tidak stabil sehingga tidak memungkinkan untuk datang ke LPSK.

"Berdasarkan hasil komunikasi atau konsultasi kami dengan psikolog, makanya kami meminta psikolog hadir untuk menjelaskan kondisi klien kami yang saat ini masih dalam terguncang dan trauma berat," kata Arman saat ditemui awak media usai memberikan keterangan di LPSK, Senin (1/8/2022).

Kedatangan Arman bersama tim ini juga turut didampingi tim psikolog yang merupakan pihak yang memeriksa kondisi Putri Candrawathi setelah kejadian baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Para psikolog itu, kata Arman turut memberikan penjelasan terkait kondisi terkini dari Putri Candrawathi kepada pihak LPSK.

Hanya saja dia tidak memberikan secara rinci pernyataan apa saja yang dibeberkan tim psikolog.

"Kami juga secara gak bisa menjelaskan karena kami bukan ahlinya untuk melihat kondisi klien kami, sehingga psikolog sudah menjelaskan," ucap dia.

Kuasa Hukum istri Irjen pol Ferdy Sambo
Kuasa Hukum istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Arman Hanis (kiri) saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (1/8/2022). Hari ini Istri Ferdy Sambo tidak memenuhi panggilan pemeriksaan LPSK terkait permohonan perlindungan dalam kasus kematian Brigadir J.

Ia hanya menegaskan bahwa dalam laporan permohonan perlindungan ini, kliennya diduga merupakan korban tindak kekerasan seksual.

Atas hal itu, pihaknya masih akan menunggu dan mengikuti proses yang sedang berjalan di LPSK.

"Perlu saya tegaskan klien kami adalah korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual," kata Arman.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved