Berita Viral

Seorang Siswi SMP Melahirkan, 8 Orang Dicurigai Jadi Ayahnya, Hasil Tes DNA Ungkap Ayah si Bayi

Ternyata setelah polisi melakukan tes DNA, terbongkarlah ayah dari sang bayi, yaitu  J (34) ayah tiri sang Siswi SMP DADJ (13).

Tayang:
HO / Tribun Medan
Seorang Siswi SMP Melahirkan, 8 Orang Dicurigai Jadi Ayahnya, Hasil Tes DNA Ungkap Ayah si Bayi 

Menurut AKBP Piter, istri tersangka tengah dalam kondisi tidur saat perbuatan keji itu dilakukan.

Bahkan istri pelaku sebenarnya tengah mengandung.  Pelaku terus menyembunyikan aksinya itu hingga akhirnya terungkap setelah korban melahirkan. 

AKBP Piter menuturkan jika pelaku melakukan persetubuhan sebanyak lebih dari 17 kali.

"Atas perbuatannya, J dikenakan pasal 81 ayat 2 atau pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76 D UU RI nomor 34 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," pungkasnya.

Disetubuhi Lebih dari 17 Kali 

Seorang ayah tiri berinisial J (34) warga Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen nekat menyetubuhi anak sambungnya sendiri.

Kejadian tersebut terjadi pada bulan Agustus tahun 2021 dan baru terungkap setelah korban, yakni DADJ (13) hamil dan melahirkan pada Juni 2022 lalu.

Sebelum DADJ melahirkan, J beserta ibu kandung korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Sragen dengan pernyataan terlapor adalah T, yang tak lain adalah adik ayah kandung DADJ.

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama mengatakan kasus tersebut terungkap setelah unit PPA Setreskrim Polres Sragen melakukan tes DNA.

Polres Sragen mengambil tes DNA kepada beberapa orang yang ditengarai dekat dengan korban.

Seperti terlapor T, termasuk ayah tiri korban.

"Biasanya pelakunya tidak terlalu jauh atau memiliki hubungan dekat dengan korban, maka diambil sampling DNA terhadap orang-orang yang dekat dengan korban termasuk bapak tirinya," ungkapnya, Jumat (28/7/2022).

"Dari tes DNA itulah, hasil DNA janin cocok dengan seorang laki-laki, yang mana laki-laki tersebut adalah bapak tiri korban, yakni J berusia 34 tahun," tambahnya.

Berdasarkan hasil tes DNA itulah kemudian polisi mendalami kasus tersebut dan menetapkan ayah tiri korban sebagai tersangka.

Menurut AKBP Piter, aksi persetubuhan tersebut dilakukan di rumah pelaku yang juga tempat tinggal korban.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved