Kriminal
Pelaku Pembunuhan Wartawan di Kramat Jati Ternyata Ayah dan Anak
Kejadian bermula saat Firdaus sempat menegur Ogep agar tidak buang air kecil di depan rumah orang tuanya. Namun, pemuda itu tidak terima ditegur dan
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, juncto Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
"Untuk luka korban di kepala dan beberapa luka tangan," tuturnya dikutip TribunJakarta.com: Bapak dan Anak Dalang Pembunuhan Wartawan di Kramat Jati Ditangkap, Bermula Kencing Sembarangan
Dengan penangkapan ini, maka tersisa tersangka AR yang masih dalam pencarian polisi.
Diberitakan, wartawan bernama Firdaus Parlindungan Pangaribuan (45), jadi korban pembunuhan di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Firdaus tewas usai diduga dikeroyok sejumlah orang menggunakan senjata tajam dan benda tumpul pada Selasa (19/7/2022) sekira pukul 05.00 WIB. (*)