Kencan Diam-diam Zainuddin, Kalapas Parepare Suka Ajak Istri Napi Jajan, Iming-iming Belanja
Fakta lain terungkap, selain Pungli, Kalapas Parepare juga gemar mengajak istri warga binaan kencan dengan iming-iming belanja.
TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah kencan diam-diam seorang oknum di pemasyarakatan ajak istri tahanan jajan. Modusnya iming-iming belanja.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Parepare ternyata pernah kencan dengan istri narapidana (napi).
Kelakuan Kalapas Parepare bernama Zainuddin kencan dengan istri napi dengan iming-iming belanja.
Ini terbongkar dari seorang warga binaan yang tak mau identitasnya dibuka (informan).
Berikut kelakuan nakal Kalapas Parepare Zainuddin dilansir Tribun-Medan.com dari Tribun-Timur.
Fakta-fakta di Lapas Parapare mulai terbuka satu-satu.
Fakta lain terungkap, selain Pungli, Kalapas Parepare juga gemar mengajak istri warga binaan kencan dengan iming-iming belanja.
Diungkap oleh salah satu warga binaan yang tidak mau disebutkan namanya (informan).
“Yang lebih parah lagi, dia (Kalapas) suka minta nomer Wa (Whatsapp) istri seorang narapidana lalu di telpon diajak keluar belanja,” katanya kepada tribun timur, Minggu (31/7/2022).
Terkait dengan informasi ini, Tribun-Timur.com masih terus berusaha menghubungi Kalapas Parepare.
Informan ini membeberkan, ada beberapa warga binaan yang dikirim, namun menurutnya, narapidana yang dikirim tidak mempunyai kesalahan.
Justru, napi yang jelas-jelas melakukan kesalahan, kata informan, malah tidak dikirim.
“Ini kemari ada beberapa narapidana yang dikirm, tidak tahu apa kesalahannya yang di kirim. Ada beberapa narapidana yang melanggar karena sudah membayar jadi tidak di kirim,” ungkapnya.
Sebagai gambaran, Kepala Lapas Parepare, Zainuddin melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Tidak tangung-tanggung, Zainuddin meminta Rp 40 juta kepada warga binaan dengan alasan agar tidak dipindahkan ke Lapas daerah lain.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kalapas-parepare-tribunmedan.jpg)