Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua

AKHIRNYA TERJAWAB Istri Ferdy Sambo Akan Datangi LPSK, Temuan Komnas HAM di Kasus Brigadir J

Sebelum Putri Candrawati tidak pernah menampakkan diri sejak kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli lalu.

Editor: Salomo Tarigan
HO
Irjen Pol Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo dan Bharada E 

TRIBUN-MEDAN.com - Misteri keberadaan istri Irjen Pol Ferdy Sambo Putri Candrawati akan terjawab hari ini,

Sebelum Putri Candrawati tidak pernah menampakkan diri sejak kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli lalu.

Istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo yakni Putri Candrawati dikabarkan bakal memenuhi panggilan pemeriksaan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hari ini, Senin (1/8/2022).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Putri bakal didampingi tim kuasa hukumnya untuk menjalani pemeriksaan assessment psikologis sekitar pukul 13.30 WIB.

Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu belum dapat menjelaskan secara pasti jadwal pemeriksaan tersebut.

Pihaknya kata Edwin tidak bisa menyampaikan waktu detail pemeriksaan Putri dengan alasan menjaga privasi dari yang bersangkutan.

"Kami tidak bisa sampaikan waktunya, menjaga privasi pemohon," kata Edwin saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Senin (1/8/2022).

Hingga berita ini diturunkan, Tribunnewscom masih menunggu kabar pasti terkait dengan pemeriksaan terhadap Putri Candrawati.

Jika merujuk pada pernyataan Edwin sebelumnya, LPSK memang telah menjadwalkan ulang pemeriksaan Putri pada pekan ini, setelah urung hadir pada Rabu pekan lalu.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga kini belum memeriksa istri Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati soal permohonan perlindungan.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo menyebut sedianya Putri dilakukan pemeriksaan soal permohonan tersebut pada Rabu (27/7/2022).

Namun, pihak kuasa hukum melayangkan surat ke LPSK jika Putri belum bisa diperiksa karena kondisi psikologinya masih belum stabil.

"Sebenarnya kan dijadwalkan Rabu yang lalu tapi pengacaranya mengirimkan surat ibu Ferdy belum bisa memberikan keterangan karna kondisi psikologisnya. Yaudah sikap kami menunggu saja," kata Hasto saat dihubungi, Minggu (31/7/2022).

Hasto menyebut pihaknya memberikan tenggat waktu selama 30 hari kerja sejak permohonan perlindungan tersebut dilayangkan.

Jika hingga waktu yang ditentukan Putri belum juga dilakukan pemeriksaan. Maka, LPSK akan menolak permohonan tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved