Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua

Awalnya Bukan Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Terjawab Prestasi Brigadir J, Perjalanan Karier Brimob

Hampir 1 bulan kasus Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih jadi perbincangan hangat.

Editor: Salomo Tarigan
HO
Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J 

TRIBUN-MEDAN.com - Hampir 1 bulan kasus Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih jadi perbincangan hangat.

Di mulai dari kejanggalan tewasnya Brigadir J pada 8 Juli lalu di rumah dinas Irjen Ferdy sambo.

Namun hingga kini kasus ini masih mengundang tanda tanya.

Hingga kini polisi pun belum menetapkan siapa tersangka dalam kasus ini.

Terungkap perjalanan karier Brigadir J.

Brigadir J yang tewas dalam insiden baku tembak pada 8 Juli 2022 lalu, sebenarnya awalnya tidak ditugaskan sebagai ajudan.

Dikutip TribunWow.com, fakta ini diungkapkan oleh kuasa hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak dalam kanal YouTube Refly Harun.

 Kamaruddin menjelaskan sebenarnya Brigadir J dulu ditugaskan di pidana umum subdit 3.

"Ini anak sebenarnya penugasannya bukan ajudan," jelas Kamaruddin.

Namun Irjen Ferdy Sambo dari dulu memang sudah menjadi atasan Brigadir J.

Brigadir J diketahui dibawa oleh Irjen Ferdy Sambo seusai sang jenderal berganti jabatan menjadi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

"Tapi karena dulu Bapak Irjen Ferdy Sambo dulu dirtipidum," kata Kamaruddin.

"Maka diboyong ini (Brigadir J) dari subdit 3 pidana umum ke ajudan."

"Artinya ini orang (Brigadir J) teruji dan sangat baik, makannya dibawa ke ajudan," jelasnya.

Pada segmen lainnya, menurut Kamaruddin, Brigadir J disukai oleh keluarga Irjen Ferdy Sambo karena memiliki kinerja yang baik dan cekatan.

Kamaruddin kemudian memaparkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Brigadir J orang kesayangan keluarga besar Irjen Ferdy Sambo.

Ia menjelaskan bagaimana pada 1 Juli 2022 lalu, istri Irjen Ferdy Sambo yakni PC sempat memanggil adik Brigadir J yang pada saat itu berdinas di Yanma Polri.

"Dipanggil, dia dihadiahi, hadiah pertama yang diberikan uang Rp 5 juta," kata Kamaruddin.

"Kemudian dikasih lagi dompet merek Pedro, ada tas, dan sebagainya."

"Bahkan dijanjikan akan diurus mutasinya dari Yanma Polri ke Polda Jambi," ungkap Kamaruddin.

Kamaruddin menyatakan, hadiah-hadiah tersebut adalah bukti bahwa Brigadir J memiliki perilaku baik sehingga dipercaya oleh keluarga Irjen Ferdy Sambo.

"Karena almarhum berprestasi dan baik dan dapat dipercaya, sehingga adiknya pun kebagian berkat," terangnya.

 Di sisi lain, sebuah peringatan diberikan oleh kuasa hukum dari PC yang merupakan istri dari Irjen Sambo.

Peringatan diberikan kepada kuasa hukum dan keluarga Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J agar tidak sembarangan mengeluarkan pernyatan seputar kasus yang kini masih didalami oleh pihak kepolisian.

Peringatan ini disampaikan oleh kuasa hukum PC, Arman Hanis.

Baca juga: PENGAKUAN Luna Maya Tak Munafik Ambil Untung, Pantas tak Kesel Dikaitkan dengan Mantan Ariel Noah

Arman meminta kepada pihak keluarga dan kuasa hukum Brigadir J agar tidak berspekulasi sendiri.

“Dan kami tidak akan segan-segan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata apabila terbukti pernyataan tersebut tidak benar,” ujar Arman, Kamis (28/7/2022).

Arman turut menyayangkan keputusan Polri yang melakukan pemakaman secara kedinasan terhadap Brigadir J.

Menurut Arman, saat ini Brigadir J masih terjerat kasus dugaan pelecehan seksual.

“Bahwa jelas dalam Perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan, dalam hal ini terlapor (Brigadir J) diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela,” ungkap Arman.

Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, di sisi lain pengacara istri Irjen Ferdy Sambo, PC yakni Patra M Zen meminta kepada Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J agar tidak bersikap seperti ahli nujum yang bisa meramal.

Baca juga: Awalnya Bukan Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Terjawab Prestasi Brgadir J, Perjalanan Karier Brimob

"Saya ingatkan advokat itu profesi ahli hukum, bukan ahli nujum atau ahli sihir," ujar Patra, Rabu (27/7/2022).

Patra merasa kliennya yakni PC dirugikan oleh pernyataan dari Kamaruddin.

"Pernyataan-pernyataan saudara Kamarudin yang saya baca di media itu, seakan-akan dia mengetahui fakta dan kebenaran peristiwa," ujarnya.

"Kita tunggu hingga pembuktian di persidangan. Jangan seperti ahli nujum yang mau meramal nasib seseorang atau ahli sihir yang bisa melihat kejadian masa lalu dengan lihat air di baskom," tegas Patra.

Sebelumnya, keraguan sempat dirasakan oleh tim kuasa hukum Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Rasa ragu ini disebabkan oleh pernyataan pihak kepolisian yang menyebut Brigadir J sempat melakukan pelecehan seksual terhadap istri dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Dikutip TribunWow.com dari Apa Kabar Indonesia pagi tvOne, Minggu (24/7/2022), Mansur Febrian, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J menyoroti pernyataan dari Karopenmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada saat mengungkapkan kasus penembakan Brigadir J.

Baca juga: Dijawab Kapolda Metro Jaya Diminta Transparan Tangani Kasus Brigadir J

Di tengah kondisi keluarga Brigadir J yang sedang berduka, Karopenmas Mabes Polri memaparkan awal mula terjadinya baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E adalah adanya kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Yosua terhdap istri Irjen Sambo.

"Kenapa seperti tidak ada rasa empati waktu itu, kenapa langsung mengeluarkan statemen seperti itu padahal ini masih proses lidik dan belum ada gelar perkara, belum ada melibatkan Inafis, Puslabfor," papar Mansur.

Mansur menjelaskan, rasa ragu tim kuasa hukum langsung hilang seusai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Timsus untuk mengusut kasus Brigadir J.

Diketahui, kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kini telah masuk tahap penyidikan.

Terkait update kasus pembunuhan Brigadir J, pihak kepolisian dan kuasa hukum memiliki jawaban yang berbeda soal sosok tersangka.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Brigadir J menyebut sudah ada satu tersangka yang mengaku membunuh Brigadir J.

"Sudah ada tersangka. Yang pertama yang sudah mengaku dulu sebagai pelaku," ujar Kamaruddin, Sabtu (23/7/2022).

"Nanti dikembangkan kepada yang lainnya."

Kamaruddin juga menjelaskan bahwa turut ditemukan jejak digital yang memperkuat dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Ini masih dirahasiakan dulu untuk kepentingan penyidikan ya," ungkap Kamaruddin.

Jawaban yang diberikan oleh Kamaruddin ini berbeda dengan keterangan dari Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menegaskan bahwa belum ada tersangka yang ditetapkan oleh pihak kepolisian dalam kasus Brigadir J.

“Sampai saat ini penyidik belum menetapkan siapa pun sebagai tersangka,” kata Andi kepada Kompas.com, Minggu (24/7/2022). 

Sebagai informasi, Brigadir J disebut oleh pihak kepolisian sempat melakukan pelecehan terhadap PC selaku istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Seusai melakukan pelecehan, Brigadir J sempat menodong istri Irjen Ferdy Sambo menggunakan pistol hingga akhirnya terlibat baku tembak melawan Bharada E.

Kejadian tersebut diketahui terjadi di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo di Jakarta, Jumat (8/7/2022).

Pada saat kejadian, Irjen Ferdy Sambo diketahui sedang tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Bharada E sendiri adalah Anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal Kadivpropam.

Sementara itu Brigadir J adalah Anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai sopir dinas istri Kadiv Propam.

Hasil Autopsi Brigadir J Boleh Dibuka ke Publik

 Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali bersuara terkait kasus penembakan Brigadir J.

Mahfud MD berharap hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J dibuka ke publik.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.

Mahfud MD mengaku banyak mendapat pertanyaan terkait boleh atau tidaknya hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J dibuka ke publik.

Ia lantas menegaskan bahwa hasil autopsi ulang Brigadir J boleh dibuka tanpa harus melalui jalur pengadilan.

Mahfud menjelaskan, hasil autopsi Brigadir J boleh disiarkan kepada publik karena kasus ini telah menjadi perhatian umum.

Menurut mantan menteri pertahanan ini, perlunya autopsi ulang juga karena autopsi pertama diragukan oleh publik dan keluarga.

Ia pun setuju dengan komitmen Kapolri dalam mengusut kasus tersebut secara transparan.

"Jadi Lebih baik ikutilah arahan Kapolri yang itu bersumber dari Presiden. Kemudian saya menjadi pengawal dari seluruh instruksi presiden itu. Itu boleh dibuka ke publik dan justru perlu," kata Mahfud dalam keterangan video yang diterima pada Jumat (29/7/2022).

Dikutip dari Tribunnews.com, Mahfud juga mengungkapkan bahwa hasil autopsi yang dibuka ke publik tidak dilarang oleh Undang-Undang Kesehatan.

Adapun dalam kasus ini, tim forensik masih bekerja untuk menyelesaikan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J.

Ketua tim forensik, Ade Firmansyah Sugiharto menyatakan butuh rentang waktu empat hingga delapan pekan untuk mengetahui hasil kesimpulannya.

Sampel jaringan tubuh Brigadir J akan diteliti secara mikroskopik di Laboratorium Patologi Anatomik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.

Ade mengatakan, tim forensik berfokus pada permintaan keluarga dan kuasa hukum Brigadir J, yakni mencari luka selain bekas tembakan.

Hasil autopsi selanjutnya diserahkan kepada penyidik untuk menunjang pengungkapan kasus.

Sementara pihak keluarga Brigadir J kini telah menyerahkan sepenuhnya kepada tim ahli.

Apapun hasilnya nanti, keluarga berharap kasus kematian Brigadir J menemui titik terang. (*)

 etro Jaya Diminta Transparan Tangani Kasus Brigadir J

Baca juga: Potret Nadya Hutagalung Artis Cantik Berdarah Batak, Dulu Wajahnya Kerap Tampil di MTV Asia

Sumber: TribunWow.com /TRIBUN-MEDAN.com

Awalnya Bukan Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Terjawab Prestasi Brgadir J, Perjalanan Karier Brimob

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved